JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru untuk Sekolah Rakyat Tahun 2026. Sebanyak 3.053 formasi disiapkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi persyaratan.
Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Berdasarkan pengumuman tersebut, pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 8 Juni 2026.
Link Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026Pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi SSCASN BKN:
- https://sscasn.bkn.go.id
Sementara informasi resmi terkait seleksi dapat dipantau melalui:
- https://kemensos.go.id
Baca Juga: Begini Sistem Kelulusan PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026, Ada Prioritas untuk Kelompok Tertentu
Cara Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026Berdasarkan pengumuman Kemensos, langkah pendaftaran dilakukan sebagai berikut:
- Membuat akun SSCASN melalui laman sscasn.bkn.go.id.
- Login menggunakan akun SSCASN yang telah dibuat.
- Melengkapi data diri dan data pendidikan.
- Memilih formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat.
- Memilih unit penempatan yang tersedia sesuai ketentuan.
- Memilih lokasi pelaksanaan ujian CAT BKN.
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
- Memeriksa kembali seluruh data yang telah diisi.
- Menyelesaikan proses pendaftaran dan mencetak bukti pendaftaran.
Kemensos menegaskan setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan.
Mengacu pada pengumuman resmi, seleksi ini diperuntukkan bagi:
- Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang telah terdata sebagai guru non-ASN pada Dapodik Kemendikdasmen.
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
- Memiliki ijazah S-1 atau D-IV/Sarjana Terapan.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki IPK minimal 3,00.
- Tidak berstatus ASN, TNI, maupun Polri.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Bersedia tinggal di sekitar Sekolah Rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
- link daftar PPPK Guru
- cara daftar PPPK Guru 2026
- SSCASN
- Kemensos





