jpnn.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara merespons sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kemendagri mendorong penyediaan data wilayah yang akurat, penataan ruang, dan pendekatan koordinatif untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut.
BACA JUGA: Gaji Sudah Naik 280 Persen, Hakim yang Melanggar Dipecat dan Pidana
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyebut penyelesaian sengketa lahan itu memerlukan pemetaan yang jelas.
Menurut dia, secara administrasi negara, TNI AL memegang 14 sertifikat hak pakai atas lahan seluas 3.600 hektare, sementara di kawasan itu terdapat 10 desa definitif.
BACA JUGA: Moto3 Hungaria: Veda Ega Bakal Start Posisi 9
"Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama," kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Safrizal menyebut perlu dilakukan pemisahan tata ruang secara tegas di kawasan tersebut dengan memetakan wilayah yang diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan, permukiman warga, serta aktivitas ekonomi.
BACA JUGA: Rumah Silmy Karim Diobok-obok KPK, Mobil Mewah hingga Perhiasan Disita
Dia menjelaskan penyelesaian sengketa itu juga berkaitan dengan tata kelola aset negara.
Oleh karena itu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) maupun TNI AL tidak dapat mengambil keputusan pelepasan atau penyerahan aset secara sepihak.
Safrizal mengatakan setiap keputusan terkait aset negara harus melalui mekanisme resmi dan memperoleh persetujuan kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset negara.
Pihaknya meyakini sengketa tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa merugikan pihak mana pun.
Dia mencontohkan penyelesaian sengketa lahan antara Pemerintah Kota Magelang dan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) yang berhasil diselesaikan melalui mediasi pemerintah.
"Kasus Magelang bisa diselesaikan dengan prinsip saling memberi dan menerima. Kami yakin persoalan di Pasuruan juga dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama," tuturnya.
Dia menambahkan data geospasial yang akurat menjadi kebutuhan utama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Saat ini tim pusat belum memiliki data koordinat poligon yang memuat batas rinci wilayah hak pakai dimaksud.
Data koordinat tersebut diperlukan untuk dilakukan tumpang susun peta dengan peta pemanfaatan ruang yang digunakan masyarakat saat ini.
Jika belum tercapai kesepakatan, Safrizal mendukung peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan memperjelas batas wilayah secara faktual.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidan Rafika Ditemukan Tewas di Drainase, Diduga Korban Pembunuhan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




