Imigrasi deportasi WNA AS buronan kasus pelecehan seksual

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW, yang merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan WNA AS tersebut dideportasi ke negaranya pada Kamis (4/6).

“Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Ditjen Imigrasi pastikan pelayanan publik tetap optimal usai OTT KPK

Ditjen Imigrasi menangkap AW di sebuah bunker di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026.

AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Amerika Serikat.

Penangkapan AW dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.

Dalam tautan yang dibagikan Hendarsam, disampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh pelaku AW serta menjadi korban pelecehan seksual.

Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok.

Baca juga: Ditjen Imigrasi siapkan pengganti pejabat yang ditahan KPK

AW terbukti melakukan pelanggaran serius secara keimigrasian berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan,” kata Hendarsam.

Ia menegaskan, bahwa penangkapan AW menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinisp “selective policy” dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Proses deportasi AW oleh Ditjen Imigrasi pada Kamis (4/6) mendapat pengawalan langsung US Marshal.

Baca juga: Ditjen Imigrasi sediakan corridor gate di Soetta dan Surabaya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Pram Sebut 95 Persen Warga Minta Dilanjutkan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Joe Taslim Ungkap Alasan Jatuh Cinta pada Karakter Navin di Film The Furious
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Impor Minyak China Turun 38 Persen pada Mei 2026, Bantu Redam Lonjakan Harga
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
DPC Peradi Bekasi Raya Canangkan Kolaborasi Bidang Hukum
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Sungai Cibanten Kota Serang Dipenuhi Sampah, 15 Ton Berhasil Diangkut
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.