Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan 215.837 bidang tanah wakaf di Indonesia saat ini masih berstatus rawan sengketa akibat belum mengantongi sertifikat resmi.
Berdasarkan data nasional, dari total 522.026 bidang tanah wakaf yang tercatat di seluruh wilayah Indonesia, baru sekitar 306.189 bidang atau setara 58,65% yang telah sah bersertifikat.
Artinya, terdapat sisa 215.837 bidang tanah keagamaan yang hingga kini masih belum memiliki ketetapan legalitas hukum dan mendesak untuk segera diakselerasi penyelesaiannya.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh mengamankan aset umat tersebut agar terhindar dari potensi pencaplokan atau konflik agraria di masa mendatang.
"Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100% selesai tanah wakaf ini," ujar Nusron dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Sebagai langkah konkret pengejaran target tersebut, Nusron menyerahkan 1.029 sertifikat tanah wakaf dan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan yang tersebar di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Baca Juga
- Info Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juni 2026, Jadwal Cair, Syarat, dan Cek Penerima
- Ini Cara Update Data Desil BPNT dan PKH 2026 agar Dapat Bansos
- Daftar Bansos yang Berpotensi Cair Awal Juni 2026, PKH dan BPNT Tahap II Mulai Disalurkan
Kendati pemenuhan legalitas masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar, dia mengapresiasi laju sertifikasi tanah wakaf yang melonjak hingga 200% lebih sejak periode 2016 dari semula hanya 100.144 bidang.
Nusron menilai peningkatan ini tidak lepas dari melesatnya kesadaran para nazir maupun organisasi keagamaan dalam mengurus aspek legalitas tanah di lingkungan mereka.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tuturnya.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN memastikan bakal terus memperkuat kemitraan dengan Kementerian Agama guna memangkas birokrasi pendaftaran tanah rumah ibadah dan pondok pesantren di daerah.





