JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 tidak hanya harus memenuhi syarat akademik dan profesi, tetapi juga harus siap tinggal di sekitar lingkungan sekolah atau asrama.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Sosial.
Seleksi ini membuka 3.053 formasi guru Sekolah Rakyat yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan maupun PPG Calon Guru yang memenuhi persyaratan.
Pelamar Harus Siap Tinggal di AsramaSelain memiliki sertifikat pendidik dan IPK minimal 3,00, pelamar juga wajib memenuhi persyaratan khusus terkait penempatan.
Dalam Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 disebutkan:
"Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat."
Ketentuan tersebut menjadi salah satu syarat khusus yang harus dipenuhi pelamar sebelum mengikuti proses seleksi.
Selain itu, peserta juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai kebutuhan formasi yang tersedia.
Baca Juga: Link, Jadwal, dan Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026: Ada 5.127 Formasi, Maksimal 45 Tahun
Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah RakyatBerdasarkan pengumuman tersebut, proses seleksi terdiri atas tiga tahapan utama.
Pertama, seleksi administrasi untuk memverifikasi kesesuaian dokumen pelamar dengan persyaratan jabatan.
Kedua, Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meliputi:
- Kompetensi teknis
- Kompetensi manajerial
- Kompetensi sosial kultural
- Wawancara integritas dan moralitas
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
- sistem kelulusan PPPK Guru
- Sekolah Rakyat
- PPPK Kemensos
- guru tinggal di asrama





