Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) berharap pemerintah mengkaji ulang wacana kebijakan penerapan penyeragaman kemasan produk tembakau.
Ketua Umum Gappri, Henry Najoan mengatakan langkah Kementerian Kesehatan menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berisiko menekan industri.
"Penyeragaman desain dan warna kemasan justru akan menjadi celah bagi maraknya rokok ilegal," kata Henry dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/6/2026).
Dia menyebut produk legal dan ilegal akan makin sulit dibedakan, sehingga memicu persaingan tidak sehat dan menyuburkan peredaran rokok murah yang tidak jelas asal-usul serta produsennya.
Menurutnya, penyusunan RPMK oleh Kementerian Kesehatan semestinya mengacu pada Pasal 437 PP 28/2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan. Namun, substansi dalam draf RPMK saat ini terlalu jauh dari mandat regulasi di atasnya.
Henry menjelaskan, Pasal 437 Ayat (6) PP 28/2024 secara gamblang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan, bukan untuk standardisasi atau penyeragaman kemasan produk tembakau.
Baca Juga
- WHO Dukung RI Terapkan Aturan Kemasan Rokok Polos
- Pengusaha Masih Cemas Meski Ada Sinyal Aturan Kemasan Rokok Polos Batal
- Was-was Penerimaan Negara Jeblok Imbas Wacana Kemasan Rokok Polos
"Ini bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, tapi mengatur desain industri yang merupakan hak merek," katanya.
Gappri juga menyayangkan proses uji publik yang telah digelar beberapa kali, tetapi masukan dari ekosistem pertembakauan tidak mendapatkan respons Kemenkes.
Henry Najoan juga mengkhawatirkan adanya pemaksaan adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam draf tersebut. Padahal, hingga saat ini Pemerintah Indonesia belum meratifikasi FCTC.
Dalam berbagai kesempatan, Gappri melihat aturan yang telah ada selama ini dinilai cukup dan hanya perlu penguatan edukasi. Data menunjukkan pengendalian yang berjalan sudah efektif, tecermin dari volume produksi yang terus menurun.
"Dari 356,5 miliar batang pada 2019 menjadi 307 miliar batang pada 2025, atau turun hingga 49,5 miliar batang. Ini bukti bahwa tanpa plain packaging pun, konsumsi terus menurun," kata Henry.
Gappri berharap Kemenkes meninjau ulang draf RPMK demi menjaga kepastian hukum, iklim usaha kondusif, serta keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) legal nasional.





