Tersangkut Kasus di Negaranya, Ditjen Imigrasi Deportasi WNA AS

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW, yang merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan WNA AS tersebut dideportasi ke negaranya pada Kamis 4 Juni 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Penembakan di Festival Musim Panas Ohio, 12 Orang Terluka

"Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana," ujar Hendarsam dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (7/6/2026) melansir Antara.

Dia menjelaskan, Ditjen Imigrasi menangkap AW di sebuah bunker di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026.

"AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Amerika Serikat," ucap Hendarsam.

Menurut dia, penangkapan AW dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Meski Terus Tertekan, Harga Emas Bakal Mentereng hingga Tembus USD5.500
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Serahkan SK Hutan Adat, Menhut: Upaya Putus Mata Rantai Konflik
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Operasikan Fasilitas Pengemasan di Surabaya, PalmCo Pacu Distribusi Minyak Goreng ke Indonesia Timur
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Klasemen Moto3 2026 Usai GP Hungaria: Veda Ega Pratama Terdepak dari 3 Besar, Maximo Quiles Tak Tersentuh di Puncak
• 11 menit lalutvonenews.com
thumb
Dikulik Netizen, Circle Silmy Karim Bikin Heboh
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.