Imigrasi Bongkar Kasus Love Scamming di Semarang, 4 WN China Ditangkap

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Semarang -

Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah mengungkap dugaan kasus penipuan daring dengan modus love scamming di Kota Semarang. Empat orang warga negara (WN) Tiongkok yang terlibat dalam kasus tersebut sudah diamankan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan implementasi kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia. Hendarsam menyebut, Imigrasi akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, dan memperluas sinergitas guna menekan jaringan kejahatan transnasional.

"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Kasus diungkap dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) pukul 23.30 WIB di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Empat warga negara Tiongkok yang diamankan berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37) diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan intensif selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang. Berdasarkan hasil observasi, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di sebuah rumah di kawasan Perumahan di Semarang Barat.

Baca juga: Atasi Overkapasitas, Ditjenpas Pindahkan Napi Lapas Jambi dan Bagansiapiapi

Kantor Imigrasi Semarang mengungkap kasus love scamming melibatkan 4 WN Tiongkok. (dok.istimewa) Foto: Kantor Imigrasi Semarang mengungkap kasus love scamming melibatkan 4 WN Tiongkok. (dok.istimewa)

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah melaksanakan operasi pengawasan terpadu. Selain empat WN Tiogkok, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk didalami keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring. Barang bukti itu antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.

WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Mereka mendekati dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, dan memanfaatkan kepercayaan mereka untuk memperoleh keuntungan finansial.

Dari hasil pendalaman awal, diketahui korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia. Saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.

Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Deportasi 19 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang




(wnv/knv)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejati Jabar Komitmen Maksimal Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Duel Merah Putih di semifinal, Raymond/Joaquin keluar sebagai pemenang
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Kemnaker Gandeng Dunia Usaha Buka Peluang Kerja bagi Lansia, Begini Cara Daftarnya
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Wacana Kemasan Rokok Polos, Untungkan Produsen Rokok Ilegal
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Janji Prabowo ke KPK, BPKP & Jaksa Agung Perkuat Aparat Hukum: Berapa Kau Butuh? Saya Penuhi!
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.