Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian meringkus tiga dari empat pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia di Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Wakapolsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6) dini hari sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Mekarsari Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.
"Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial NU (16), F (16), dan A (19). Sementara, satu pelaku lain berinisial B saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kukuh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan peristiwa berdarah itu bermula ketika pelaku berinisial A mengajak kelompoknya berkumpul di sekitar Underpass Tambun untuk melakukan tawuran.
"Ajakan tersebut disetujui oleh pelaku berinisial NU dan F yang kemudian mempersenjatai diri dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar Kukuh.
Saat melihat kelompok lawan melintas, para pelaku langsung melakukan pengejaran. Korban berinisial HNW (16), yang merupakan seorang pelajar kelas IX, menjadi sasaran amukan para pelaku hingga terjatuh akibat sabetan celurit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menganiaya korban. Pelaku NU menyabetkan celurit ke arah kepala bagian kanan, diikuti pelaku B (DPO) yang menyabet badan korban.
Baca juga: Polisi tangkap remaja yang hendak tawuran di Bekasi
Selanjutnya, pelaku A menyabet kepala sebelah kiri dan menyeret korban ke pinggir jalan, sementara pelaku F melayangkan sabetan celurit ke arah paha korban. Korban sempat dilarikan oleh petugas Polsek Tambun Selatan ke RS Bhayangkara Tk. I untuk dilakukan autopsi setelah dinyatakan meninggal dunia.
"Pelaku NU dan F kami amankan di sekolahnya, di wilayah Bekasi Timur, sedangkan pelaku A diringkus di kediamannya, di wilayah Tambun Selatan. Kami juga menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dari tangan masing-masing tersangka sebagai barang bukti," ungkap Kukuh.
Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi terkait insiden tawuran maut tersebut, yaitu berinisial SAF, AA dan A.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya yang masih di bawah umur, agar terhindar dari tindak kenakalan remaja dan kekerasan jalanan yang merugikan masa depan.
Sebelumnya, beredar sebuah video viral di media sosial Instagram melalui akun @beritaviralindo88 yang memperlihatkan peristiwa tawuran di Kabupaten Bekasi pada Jumat (5/6) dini hari.
Akun tersebut menuliskan tawuran berdarah antarkelompok remaja itu pecah di kawasan Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (5/6) dini hari.
"Bentrok yang melibatkan senjata tajam itu berakhir tragis. Seorang remaja dilaporkan tewas di lokasi kejadian usai mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam," tulis akun tersebut.
Baca juga: Bawa senjata untuk tawuran, dua pemuda di Bekasi diamankan polisi
Baca juga: Pemkab Bekasi kumpulkan kepala sekolah guna cegah kenakalan remaja
Wakapolsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6) dini hari sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Mekarsari Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.
"Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial NU (16), F (16), dan A (19). Sementara, satu pelaku lain berinisial B saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kukuh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan peristiwa berdarah itu bermula ketika pelaku berinisial A mengajak kelompoknya berkumpul di sekitar Underpass Tambun untuk melakukan tawuran.
"Ajakan tersebut disetujui oleh pelaku berinisial NU dan F yang kemudian mempersenjatai diri dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar Kukuh.
Saat melihat kelompok lawan melintas, para pelaku langsung melakukan pengejaran. Korban berinisial HNW (16), yang merupakan seorang pelajar kelas IX, menjadi sasaran amukan para pelaku hingga terjatuh akibat sabetan celurit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menganiaya korban. Pelaku NU menyabetkan celurit ke arah kepala bagian kanan, diikuti pelaku B (DPO) yang menyabet badan korban.
Baca juga: Polisi tangkap remaja yang hendak tawuran di Bekasi
Selanjutnya, pelaku A menyabet kepala sebelah kiri dan menyeret korban ke pinggir jalan, sementara pelaku F melayangkan sabetan celurit ke arah paha korban. Korban sempat dilarikan oleh petugas Polsek Tambun Selatan ke RS Bhayangkara Tk. I untuk dilakukan autopsi setelah dinyatakan meninggal dunia.
"Pelaku NU dan F kami amankan di sekolahnya, di wilayah Bekasi Timur, sedangkan pelaku A diringkus di kediamannya, di wilayah Tambun Selatan. Kami juga menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dari tangan masing-masing tersangka sebagai barang bukti," ungkap Kukuh.
Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi terkait insiden tawuran maut tersebut, yaitu berinisial SAF, AA dan A.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya yang masih di bawah umur, agar terhindar dari tindak kenakalan remaja dan kekerasan jalanan yang merugikan masa depan.
Sebelumnya, beredar sebuah video viral di media sosial Instagram melalui akun @beritaviralindo88 yang memperlihatkan peristiwa tawuran di Kabupaten Bekasi pada Jumat (5/6) dini hari.
Akun tersebut menuliskan tawuran berdarah antarkelompok remaja itu pecah di kawasan Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (5/6) dini hari.
"Bentrok yang melibatkan senjata tajam itu berakhir tragis. Seorang remaja dilaporkan tewas di lokasi kejadian usai mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam," tulis akun tersebut.
Baca juga: Bawa senjata untuk tawuran, dua pemuda di Bekasi diamankan polisi
Baca juga: Pemkab Bekasi kumpulkan kepala sekolah guna cegah kenakalan remaja





