Jakarta, tvOnenews.com - Perkara hukum yang menjerat dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee kini memasuki fase yang lebih menentukan. Setelah berbulan-bulan menjalani proses penyidikan, kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret namanya resmi memasuki tahap penuntutan dan segera bergulir di meja hijau.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilakukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan rampungnya proses tersebut, kewenangan penanganan perkara kini berada di tangan kejaksaan sambil menunggu penetapan jadwal sidang perdana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa proses tahap II telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Nantinya, perkara yang melibatkan Richard Lee akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Menghadapi agenda persidangan yang tinggal menunggu waktu, Richard Lee mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang ada. Ia menegaskan akan memberikan keterangan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Saya siap menjalani persidangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya akan menyampaikan seluruh fakta dalam persidangan nanti,” ujar Richard Lee.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan mengingat kasus ini telah menarik perhatian luas sejak pertama kali mencuat. Richard sebelumnya dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan nama Doktif terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara, Richard akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga membenarkan bahwa proses pelimpahan tahap II telah dilaksanakan pada Kamis (4/62026).
"Iya benar kemarin, Kamis sudah tahap II," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/6/2026).
Dalam sistem peradilan pidana, tahap II merupakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tahapan ini menjadi pintu masuk sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.




