Adopsi Praktik Baik Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

MANADO, KOMPA – Perlindungan perempuan dan anak-anak di Sulawesi Utara dari berbagai kekerasan perlu dilakukan pemerintah bersama-sama semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga agama. Pemerintah juga harus berani mengadopsi praktik baik yang dilakukan organisasi nonpemerintah dalam melindungi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Kekerasan pada perempuan dan anak terus terjadi, korban berjatuhan. Kita harus mencegah dan menghentikannya. Karena itu, pemerintah daerah harus menggandeng semua pihak untuk bersama, termasuk mereplikasi praktik-praktik baik dari organisasi di luar pemerintah,” tegas Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan pada Minggu (7/6/2026) pagi di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Pada Sabtu (6/6/2026), sejak pagi hingga petang, Veronica mengunjungi sejumlah tempat pelayanan terhadap perempuan dan anak, seperti di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Sulut, UPTD PPA Kota Manado, Yayasan Kasih yang Utama (YKYU) yang menangani anak-anak korban perdagangan orang.

Wamen PPPA juga mengunjungi Sentra Tumou Tou Manado adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial di Sulut, yang menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi kelompok rentan.

Baca JugaMasih Lemahnya Perlindungan terhadap Anak di Sulut

Di UPTD PPA Sulut, Wamen PPPA mendatangi tempat penampungan sementara korban kekerasan, dan menemui lima korban kekerasan seksual berusia antara 15 hingga 17 tahun, serta satu perempuan berusia 20 tahun yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Kepala UTPD PPA Sulut Marsel Silom, mereka ditempatkan di UPT tersebut sejak 4 Juni 2026 lalu, mendapat layanan pendampingan psikologis klinis dan pendampingan rohaniawan.

Dalam kunjungan tersebut, Wamen PPPA menyoroti penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut, terutama korban-korban fisik dan kekerasan seksual serta tindak pidana perdagangan orang yang kian meningkat. Ia mengajak semua pihak menyadari pentingnya penguatan peran keluarga dan lembaga keagamaan dalam pencegahan berbagai kekerasan terhadap perempuan.

Melihat banyaknya kasus kekerasan seksual di Sulut, Veronica mengingatkan kepada semua pihak di Sulut, pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak boleh ada upaya restorative justice (keadilan restoratif) dalam kasus kekerasan seksual, kecuali pelakunya anak. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas, melarang adanya upaya damai dalam kasus kekerasan seksual.

“Prinsip perlindungan manusia dan hak asasi manusia berada di atas segalanya. Maka, saya meminta anak dan perempuan korban kekerasan seksual,  yang merasa ditawari penyelesaian restorative justice, agar jangan mau,” tegas Veronica Tan seraya meminta aparat penegak hukum di Sulut agar setiap pelaku kekerasan, wajib dilaporkan dan diproses secara hukum.

Melihat kondisi para korban kekerasan, Wamen PPPA menilai masa penampungan korban di rumah aman, UPTD PPPA selama 15 hari tidak cukup untuk pemulihan yang efektif. Meskipun layanan tersebut sifatnya sementara, perlu dipikirkan mekanisme pemulihan korban yang lebih efektif.

“Rehabilitasi minimal membutuhkan waktu enam bulan untuk mengembalikan rasa percaya diri, menghilangkan trauma, termasuk memberikan pendidikan vokasi agar mereka siap kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Contoh baik pemulihan korban

Saat mengunjungi YKYU Manado, Wamen PPA menemui sejumlah anak perempuan korban TPPO dan korban kekerasan seksual. Mereka menyambut Veronica dengan gembira, bahkan sempat berdialog sejenak, serta beberapa anak bahkan menunjukkan kemampuan keterampilan mereka mulai dari membuat kopi, merias, dan merawat tubuh.

Veronica menilai proses penanganan dan pemulihan korban-korban TPPO di YKYU layak dicontoh dan direplikasi pemerintah Sulut dan daerah-daerah di Tanah Air. “Apa yang dilakukan YKYU seharusnya bisa ditiru, direplikasikan di Sulut, sehingga anak-anak korban bisa ditangani, direhabilitasi dan dipulihkan sehingga bisa kembali lagi ke masyarakat,” tegas Veronica.

Baca JugaPerlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Mendesak

Kepala Dinas PPPA Sulut, Tienneke Adam, menjelaskan hingga 6 Juni 2026, tercatat sebanyak 67 kasus dengan total 95 korban yang ditangani UPTD PPPA Sulut. Anak-anak masih menjadi kelompok yang paling rentan. Dari total korban yang ada, 69 di antaranya adalah anak-anak dan 26 adalah perempuan dewasa.

“Kekerasan seksual menjadi jenis kasus tertinggi bagi korban anak, yakni mencapai 27 korban, melampaui angka kekerasan fisik, psikis, maupun penelantaran. Umumnya pelaku merupakan orang yang dikenal korban, baik dari lingkungan keluarga maupun orang terdekat,” ujar Tienneke.

Tienneke yang hadir bersama Direktur Reserse PPA dan PPO Sulut, Komisari Besar Nonie Johanna Sengkey menegaskan, proses pemulihan dilakukan melibatkan lintas sektor, mulai dari kepolisian, dinas kesehatan, rumah sakit, psikolog, hingga pekerja sosial.

Peran gereja

Selain mengunjungi UPTD PPA, Wamen PPPA juga menghadiri Konvensi Pastoral Indonesia di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado, yang berlangsung sejak Kamis (4/6/2026) lalu. Veronica menyampaikan pentingnya membangun sistem perlindungan perempuan dan anak dari hilir. Karena itu, peran lembaga dan tokoh-tokoh agama menjadi penting.

Berkaca dari kondisi di Sulut, Veronica melihat adanya potensi besar dalam pencegahan melalui jalur ‘hulu’. Ia menilai Sulut yang mayoritas penduduknya memeluk agama Kristen, memiliki modalitas kuat dalam mencegah kekerasan pada perempuan dan anak.

Baca JugaOrganisasi Keagamaan Sepakat Hapus Kekerasan Seksual

Contohnya, berdasarkan informasi Wali Kota Manado, di kota tersenbut terdapat sekitar 800 gereja dengan berbagai denominasi. Karena itu, gereja seharusnya berperan dan menjadi tempat untuk mencegah terjadinya kekerasan, bukan sekadar menjadi ‘pemadam kebakaran’ setelah kasus terjadi. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai kebangkitan dan pemulihan keluarga secara terus-menerus.

“Jadikan keluarga sebagai saudara kita, di mana kita tidak berhenti memberi kasih dan empati saja, tapi kita harus bersama-sama mencari solusi melindungi para korban kekerasan," ujarnya.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tes Wuling Eksion di Jalur Pegunungan Jawa Tengah, Tenaga Instannya Bikin Nyalip Percaya Diri
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Piala AFF U-19 2026: Malam Ini Indonesia Wajib Taklukkan Vietnam demi Tiket Semifinal
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Pokemon Rilis Booster Pack Edisi 30 Tahun pada September 2026
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Iran kembali kecam serangan AS, sebut pelanggaran gencatan senjata
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Satgas PASTI Amankan Ketua Koperasi BLN dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal
• 28 menit lalubisnis.com
Berhasil disimpan.