BEKASI, KOMPAS — Tawuran kembali terjadi di wilayah Bekasi, tepatnya di terowongan Tambun, Jalan Mekarsari Tengah, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibat peristiwa ini, seorang remaja meninggal dunia setelah dianiaya oleh sekelompok pemuda.
Wakil Kepala Polsek Tambun Selatan Ajun Komisaris Kukuh Setio Utomo mengatakan, kasus ini bermula saat empat pelaku berinisial NU (16), B, F (16), dan A (19) berkumpul di sekitar underpass Tambun. Keempatnya diketahui masih berstatus pelajar.
Menurut Kukuh, pelaku A kemudian mengajak kelompoknya untuk melakukan tawuran. Ajakan itu disetujui oleh NU, F, dan B. “Pelaku A sudah menyiapkan senjata tajam jenis celurit. Selanjutnya NU, F, dan B mengambil senjata tajam masing-masing,” ujar Kukuh, Minggu (7/6/2026).
Kelompok tersebut kemudian melihat kelompok lawan dan langsung melakukan pengejaran. Salah seorang anggota kelompok lawan terjebak. Saat itulah NU menyabetkan celurit ke arah korban berinisial HNW (16) dan mengenai bagian kanan kepala korban hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, para pelaku tidak menghentikan aksinya. Pelaku B, yang hingga kini masih buron, menyabet tubuh korban dengan celurit. A kemudian menyabet kepala korban, disusul F yang menyabet paha korban.
Akibat penganiayaan secara bertubi-tubi tersebut, korban tewas di lokasi kejadian. “Pelaku A kemudian menyeret tubuh korban yang sudah tidak berdaya ke pinggir jalan. Di sanalah jenazah korban ditemukan warga,” kata Kukuh.
Mendapat laporan adanya korban, anggota piket Polsek Tambun Selatan mendatangi tempat kejadian perkara dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk autopsi.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap NU dan F di sekolah mereka di wilayah Bekasi Timur. Adapun A ditangkap di rumahnya di Tambun Selatan. Sementara itu, pelaku berinisial B masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kukuh.
Upaya pencegahan tawuran sebenarnya terus dilakukan aparat keamanan di Bekasi. Pada Kamis (4/6/2026) dini hari, misalnya, personel Tim Patra 73 D Satuan Brimob Polda Metro Jaya menggagalkan potensi tawuran antarkelompok pemuda di wilayah Bekasi Timur.
Dalam patroli tersebut, petugas menangkap dua pemuda yang membawa berbagai jenis senjata tajam dan senjata tumpul yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 02.30 WIB ketika Tim Patra Satuan Brimob patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar Jalan P Jawa, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Saat melintasi kawasan tersebut, petugas mendapati sekelompok pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang bersiap melakukan tawuran.
Melihat kedatangan petugas, kelompok pemuda itu berusaha membubarkan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, dua orang bisa diamankan. Keduanya diduga menjadi penggerak rencana aksi tawuran tersebut.
Dari tangan kedua pemuda itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu stik golf, satu bilah golok, satu bilah celurit, satu bilah corbek atau senjata tajam modifikasi, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dengan kelompok lawan.
Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Komisaris Besar Henik Maryanto mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami bergerak cepat mengantisipasi potensi gesekan di ruang publik, terutama pada jam-jam rawan dini hari. Upaya ini untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun aksi tawuran yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, kedua pemuda beserta barang bukti diserahkan Tim Patra Satuan Brimob kepada Polres Metro Bekasi Kota. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan guna mengejar pelaku lain yang sempat melarikan diri.
Menyikapi peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak pada malam hari guna mencegah keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan jalanan maupun tawuran.





