REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transparansi informasi pada label pangan menjadi salah satu aspek penting dalam melindungi konsumen. Karena itu, pelaku usaha dilarang mencantumkan klaim yang berpotensi menyesatkan atau menimbulkan persepsi keliru mengenai keunggulan suatu produk dibanding produk sejenis.
Direktur Standardisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dwiana Handayani, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.
"Iya betul, itu sesuai dengan aturan BPOM," kata Dwiana.
Menurut dia, regulasi tersebut mengatur bahwa produsen tidak diperkenankan mencantumkan klaim tertentu pada label apabila substansi yang diklaim memang sejak awal tidak terdapat pada bahan atau kemasan yang digunakan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Dwiana menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan tidak memengaruhi keputusan konsumen melalui persepsi yang menyesatkan.
"Kami tidak ada komentar lagi. Aturannya sudah selesai dibuat. Dalam aturan BPOM jelas disebutkan bahwa produsen dilarang mengklaim di labelnya bahwa kemasan produknya bebas dari zat tertentu, sementara kemasan itu memang sejak awal tidak mengandung zat tersebut," ujarnya.
Selain itu, BPOM juga melarang pencantuman klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen maupun klaim yang berpotensi mendorong masyarakat mengonsumsi pangan olahan secara tidak tepat.
Ketentuan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap label pangan memuat informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai ketepatan informasi pada label produk merupakan bagian penting dalam perlindungan konsumen. Menurut dia, setiap keterangan yang dicantumkan produsen harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
"Informasi pada label harus menjelaskan kandungan yang memang terdapat dalam produk atau kemasan. Jangan sampai konsumen mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tidak relevan atau menyesatkan," katanya.
Trubus menilai pengawasan terhadap pencantuman klaim pada label perlu terus diperkuat agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan masyarakat memperoleh informasi yang objektif saat memilih produk.
Menurut dia, regulasi yang jelas akan membantu menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan konsumen, sekaligus mencegah munculnya strategi pemasaran yang memanfaatkan kekhawatiran publik terhadap isu tertentu.
"Yang terpenting adalah konsumen mendapatkan informasi yang benar sehingga dapat menentukan pilihan secara rasional," ujarnya.




