Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur DipecatNasional | sindonews | Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:48Dengarkan Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sunarko. Dia terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan RJ yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk Pilkada 2024.

Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP yang digelar Jumat (5/6/2026). "Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito.

Baca juga: Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, Ini Profil Hasyim Asy'ari

Dalam sidang pemeriksaan diketahui bahwa Sunarko dan RJ tinggal bersama dalam sebuah rumah indekos pada periode April-Agustus 2025. Padahal, Sunarko sudah memiliki keluarga dan istri.

Baca Juga:Ditanya Hakim Soal Kabur, Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus: Siap, Tidak!

DKPP menilai tindakan Sunarko tidak patut dan tidak pantas karena hingga sidang pemeriksaan perkara ini, dia masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah. DKPP juga menilai Sunarko telah memanfaatkan kuasanya sebagai atasan RJ.“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU terutama KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sunarko juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada lima calon PPK saat seleksi PPK untuk Pilkada 2024, termasuk kepada RJ. Total pungutan tersebut sebesar Rp5 juta.

“DKPP menilai tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi Anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ujar Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LACTOGROW Hadirkan Digestion Expert Lab untuk Edukasi Orang Tua tentang Pencernaan Anak
• 8 jam laluherstory.co.id
thumb
Harga Minyak Indonesia Turun ke 106,56 Dolar AS, Dipicu Meredanya Ketegangan Geopolitik
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
2 Jurus Bos BI Jaga Likuiditas RI Agar Rupiah Bisa Selamat
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bocoran Media Korea Selatan: Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija Jakarta
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Pemprov Babel bentuk TRC lintas instansi atasi ancaman El Nino
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.