jpnn.com, JAKARTA - Dinamika hukum terbaru yang menyita perhatian publik adalah terjadimya kembali Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim serta penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya oleh Kejaksaan Agung, menjadi cerminan bahwa pengelola negara harus terus diawasi, diaudit, dan di kawal dalam kinerjanya karena membawa tanggung jawab besar atas uang negara.
Tenaga Ahli DPR RI Prof Dr Henry Indraguna menyebut peristiwa ini menjadi momentum bersih-bersih birokrasi dari hulu hingga hilir di Pemerintahan Prabowo.
BACA JUGA: Menurut Yusril, Presiden Prabowo Pantau Kasus Korupsi di Imigrasi Layaknya BGN
Menurut Prof Henry, kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan figur-figur penting di lembaga strategis negara.
"Dari perspektif politik, langkah Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN sebelum penahanan adalah tindakan yang sangat tepat. Keputusan ini menjadi sinyal politik yang kuat dari kepala negara bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tanpa pandang bulu," ujar Prof Henry di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
BACA JUGA: Ditunjuk Jadi Waka BGN, Mayjen Trenggono Mengajukan Permohonan Mundur dari TNI
Melalui pencopotan itu, kata Prof Henry, Presiden telah menunjukkan sikap objektif dan tidak berkompromi sama sekali dengan penyimpangan pembantu-pembantunya di kabinet.
Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar dan Penasehat Ahli Balitbang DPP Golkar ini meyakini bahwa salah satu alasan Presiden mencopot jabatan Dadan Hindayana adalah karena Kepala Negara sudah mendapat gambaran kasusnya dari penegak hukum.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Baru
"Tindakan tegas Presiden Prabowo ini sesuai konsep kontrak sosial Filsuf Inggris, Thomas Hobbes dan kedaulatan negara Jean Bodin, Ilmuwan Politik asal Prancis bahwa pemimpin tertinggi harus menggunakan kewenangannya demi menyelamatkan kemaslahatan dan kepercayaan publik serta juga menjaga legitimasi kekuasaan," ungkap Prof Henry.
Pencopotan jabatan ini juga menjadi bukti bahwa program kesejahteraan rakyat tidak boleh diganggu oleh kepentingan personal, golongan maupun pemburu rente kekuasaan dan penggarong uang rakyat.
Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini juga menyoroti dari perspektif hukum. Menurutnya, proses yang berjalan di tengah-tengah masyarakat membuktikan bahwa aparat penegak hukum memiliki independensi yang tinggi.
"Sinyal dari Presiden dengan pencopotan itu harus dibaca sebagai jaminan kepastian hukum. Aparat penegak hukum tidak perlu ragu bertindak meskipun harus menghadapi orang dekat istana," tegas Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini.
Hal itu terbukti ketika Presiden secara nyata tidak memberikan perlindungan politik kepada siapapun yang terjerat kasus korupsi namun juga tidak bisa serta tidak boleh mencampuri yuridiksi kekuasaan yudikatif.
Secara filosofis, ini memenuhi asas kepatuhan etis dalam Imperatif Kategoris Immanuel Kant, seorang Filsuf Jerman dan Keadilan Hukum Gustav Radbruch, seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman.
"Hukum wajib tegak lurus dan berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa tebang pilih," tegas Waketum DPP Ormas MKGR dan Bapera ini.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




