Wamenkum Ungkap 65 Persen Penghuni Lapas Terpidana Narkotika

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kasus narkotika masih menjadi penyumbang terbesar jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Bahkan, lebih dari 65 persen warga binaan saat ini merupakan terpidana kasus narkotika, mulai dari pengguna hingga pelaku peredaran gelap.

Fakta tersebut terungkap dalam 2nd Conference on Drug Research and Policy 2026 bertema Redefining Drug Policy: Integrating Evidence-Based Research into the Regulation yang digelar Indonesian Center for Drug Research (ICDR) Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya di Kampus Semanggi, Jakarta.

Baca Juga :
Napi di Lapas Karawang Dapat 'Titipan' Sabu dalam Alat Kontrasepsi, Polisi Turun Tangan
8 Orang Provokator Demo Ricuh di Lapas Narkotika Gowa Ditangkap, 2 Positif Narkoba

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan sebagian besar penghuni lapas kasus narkotika justru bukan bandar atau pengedar besar. Menurut dia, sekitar 85 persen terpidana narkotika yang mendekam di lapas merupakan pengguna dengan barang bukti kepemilikan kurang dari satu gram.

"85 persen pengguna narkotika itu menggunakan narkotika kurang dari 1 gram, kisaran antara 0,4 sampai 0,5 gram, tetapi dia harus mendekam di dalam penjara itu minimal 4 tahun," ujarnya, dikutip Sabtu 6 Juni 2026.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan perubahan pendekatan dalam penanganan kasus narkotika, khususnya terhadap pengguna.

Edward menegaskan bahwa pengguna narkotika tidak dapat disamakan dengan bandar atau pelaku peredaran gelap. Menurutnya, pengguna pada dasarnya juga merupakan korban yang membutuhkan pemulihan.

"Drugs user itu adalah crime without the victim. Dia berlaku sekaligus sebagai korban. Oleh karena itu, dia bukan dihukum, tetapi harus direhabilitasi," katanya.

Pemerintah pun telah menghapus ancaman pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika melalui aturan yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang yang lebih besar bagi pendekatan rehabilitasi dibanding pemidanaan.

Dalam konferensi yang mempertemukan akademisi, praktisi hukum, tenaga kesehatan, pembuat kebijakan hingga organisasi masyarakat sipil itu, para peserta juga menyoroti perlunya reformasi kebijakan narkotika yang berbasis bukti ilmiah.

Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya sekaligus Direktur ICDR, Asmin Fransiska, mengatakan hasil penelitian dan data lapangan harus menjadi dasar dalam penyusunan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan lebih efektif dan manusiawi.

Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperbaiki kebijakan narkotika di Indonesia, termasuk dalam hal penanganan pengguna yang selama ini lebih banyak berakhir di balik jeruji besi.

Baca Juga :
Detik-detik Demo di Lapas Narkotika Gowa Berujung Ricuh! Massa Bawa Busur Panah Hingga Sajam, Mengamuk Rusak Fasilitas
Kadin Jatim dan BNN Bahas Langkah Strategis Respons Wacana Larangan Vape
Geger! 200 Kg Ganja dari Ladang 20 Hektare Dibakar Polda Sumsel

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Jatuh 5%, Produksi OPEC Terendah 40 Tahun
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Partai NasDem Gelar Bimtek Laga Perubahan untuk Kader Lampung
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemasok Utama Vape Etomidate di Alexa Suites and Lounge Diburu
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Mathew Baker Bangga Jalani Debut Bersama Timnas Indonesia Senior: Mimpi Jadi Kenyataan
• 4 jam lalubola.com
thumb
Dukung Hilirisasi Daerah, Kemenperin Dekatkan Layanan Sertifikasi ke Pelaku Usaha
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.