Respons Kapolri soal Pigai Usul Sipil Bisa Isi Jabatan di Polri

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri. Kapolri menyampaikan institusinya membuka ruang bagi ASN untuk menduduki jabatan tertentu.

"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu," kata Kapolri kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Baca juga: Kata Mensesneg soal Pigai Usul Sipil Bisa Isi Jabatan Nonoperasional di Polri

Kapolri mengungkit personel Polri sempat diberi ruang untuk menduduki jabatan sipil. Dia menyebut kebijakan itu berlaku resiprokal sehingga ASN juga berpeluang menduduki jabatan tertentu di institusinya.

"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujar dia.

Usul itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Pigai mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis. Usulan tersebut yaitu membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri.

Baca juga: Komisi III DPR Usul Keterlibatan Polisi dalam Ormas Diatur di RUU Polri

Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri. Jabatan tersebut mencakup bidang-bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri, Jumat (5/6).




(fca/knv)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tarian Kecak dari Siswa
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Air Zamzam di Koper Bisa Hambat Penerbangan Haji, Jemaah Diminta Patuhi Aturan Bagasi
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Skuad Lengkap, Mozambik Pasang Target Khusus Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
• 2 jam lalubola.com
thumb
Kasus Penipuan WO di Bandung, Korban Ngaku Diimingi Vendor Bagus Harga Murah
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Maia Estianty Miris Lihat Dolar AS Tembus Rp18.000, Istri Irwan Mussry Minta Pemerintah Lakukan Ini
• 50 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.