Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons keluhan buruh terkait lambannya penanganan kasus PT Amos Indah Indonesia yang telah berjalan hampir tiga bulan. Sigit meminta Desk Ketenagakerjaan Polri segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan menargetkan penyelesaiannya dalam waktu satu bulan.
Pernyataan itu disampaikan Sigit saat menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (7/6).
Awalnya, perwakilan KPBI menyampaikan sejumlah evaluasi terhadap kinerja Desk Ketenagakerjaan Polri, termasuk lambatnya penanganan kasus yang menimpa pekerja di PT Amos.
Menurut perwakilan KPBI, perkara tersebut telah berjalan hampir tiga bulan meski proses hukum disebut sudah memiliki putusan pengadilan dan tinggal menunggu penetapan tersangka.
“PT Amos sudah hampir 3 bulan, Pak Kapolri, kasusnya. Sudah begitu lama pidananya, sudah ada putusan pengadilannya, sudah ada, tinggal dieksekusi untuk ditetapkan tersangka-tersangkanya,” kata perwakilan KPBI dalam forum kongres.
KPBI menilai lamanya proses penanganan perkara menjadi beban bagi pekerja yang terdampak, terutama karena sebagian dari mereka tidak menerima upah dan melakukan aksi mogok kerja.
Menanggapi hal tersebut, Sigit langsung meminta Desk Ketenagakerjaan Polri untuk berkoordinasi dengan perwakilan buruh dan mempercepat penyelesaian kasus.
“Kemudian tadi apa yang menjadi permintaan dari rekan-rekan khususnya teman-teman yang tadi pidato. Masalah PT Amos ya? Tolong Desk Ketenagakerjaan ini langsung disampaikan oleh teman-teman buruh,” kata Sigit.
Ia kemudian menanyakan langsung kepada jajarannya mengenai target penyelesaian perkara tersebut.
“Jadi saya minta satu bulan ke depan bisa beres nggak? Bisa ya. Ya karena ini saya kira memang sesuatu yang harus diperjuangkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sigit mengakui Desk Ketenagakerjaan Polri masih terus berbenah karena merupakan unit yang baru dibentuk.
Menurut dia, perbedaan standar operasional prosedur (SOP) di berbagai wilayah menjadi salah satu tantangan yang saat ini sedang dievaluasi.
“Desk Ketenagakerjaan ini memang sedang terus mencari format karena baru saja kita dirikan sehingga kemudian mungkin standar SOP-nya di masing-masing wilayah masih berbeda-beda,” kata Sigit.
Karena itu, ia menyambut berbagai masukan dari organisasi buruh sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja Desk Ketenagakerjaan ke depan.
“Namun saya terima kasih mendapatkan masukannya dan ini akan kita lakukan perbaikan,” lanjutnya.
Meski masih dalam tahap penyempurnaan, Sigit mengeklaim Desk Ketenagakerjaan telah membantu ribuan pekerja yang sebelumnya kehilangan pekerjaan untuk kembali bekerja.
“Walaupun demikian alhamdulillah dari perjalanan yang ada kurang lebih hampir 3.000 pekerja yang kehilangan pekerjaan saat ini bisa kita pekerjakan kembali. Alhamdulillah,” ujarnya.
Sigit berharap Desk Ketenagakerjaan Polri dapat semakin efektif dalam membantu penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dan memperjuangkan hak-hak pekerja.
“Saya mohon dukungan, support dari rekan-rekan sehingga Desk Ketenagakerjaan ini betul-betul bisa berjalan dengan baik dan bisa terus memperjuangkan hak-hak dari rekan-rekan semuanya,” tutupnya.
Konflik KPBI dengan PT Amos terkait persoalan kontrak karyawan sejak 2022. Dalam perjanjian kontrak pada 2017, disebut karyawan akan otomatis diangkat jadi karyawan tetap jika telah bekerja dalam periode waktu tertentu. KPBI sendiri sudah beberapa kali mendemo PT Amos.





