Sepuluh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025 sampai 2026, Sony Sonjaya mendatangi Bareskrim Polri. Sony meminta kepolisian untuk memproses praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di sejumlah daerah.
Di Bareskrim, Sony bertemu dengan Kasatgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri Inspektur Jenderal Nurworo Danang. Saat itu ia menyatakan banyak laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat BGN atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
Sony meyakini sampai tidak ada relasi antara pegawai BGN dengan kasus-kasus tersebut. Saat itu pun ia membantah adanya rumor yang menyebut adanya operasi tangkap tangan terhadap dirinya.
"Saya responsnya hari ini ada di sini berbicara dengan rekan-rekan ya," ujarnya, Senin (25/5/2026).
Namun, kenyataannya, pada 3 Juni 2026, Sony selaku bekas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas Kepala BGN Dadan Hindayana dan bekas Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung. Merekja diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Sony, Krisna Murti menyatakan bahwa kliennya memutuskan untuk mengajukan diri menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk mengungkap kasus atau justice collaborator. Keputusan itu dilakukan untuk membuka kasus ini secara terang benderang sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG
Krisna menyebut, keinginan itu sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ia pun memastikan bahwa Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Saya tidak mau disudutkan seolah-olah bahwa peranan ini ada di saya. Saya lakukan ini atas atensi-atensi. Ada beberapa nama yang disebutkan, ada sekitar 26-27 nama. Itu baru sebagian menurut dia (Sony)," tutur Krisna menirukan Sony.
Menurut Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, ide untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama merupakan keinginan yang bagus meski hal itu perlu dikritisi. Sebab, untuk menjadi seorang saksi pelaku yang bekerja sama membutuhkan persyaratan tertentu.
"Pertanyaannya, para tersangka ini merupakan pelaku utama atau tidak? Di sini yang akan melihat adalah penyidik kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang nanti akan menentukan," tutur Hibnu ketika dihubungi pada Minggu, (7/6/2026).
Jika Sony hendak menjadi saksi pelaku yang bekerja sama, menurut Hibnu, harus bisa mengungkap peran sosok yang bukan hanya di atasnya dia, melainkan pihak lain yang perannya lebih besar. Karena Sony adalah pucuk pimpinan di BGN, maka ia mestinya mengungkap sosok yang sangat menentukan itu, entah politisi atau pihak yang mengatur di balik BGN.
Hibnu melihat, sampai saat ini Sony tidak nampak akan mengungkap hal itu. Jika yang diungkap Sony adalah para pejabat yang ada di bawahnya, maka hal itu tidak terlalu berdampak signifikan sehingga tidak perlu diberi status saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau dia ingin menjadi justice collaborator, berarti ada keinginan untuk mengungkap sosok yang ada di atas dari atasannya, entah tokoh politik yang tidak tersentuh. Arahnya seharusnya ke situ. Jadi, nanti setelah gelar perkara akan ditentukan statusnya, termasuk oleh LPSK," terang Hibnu.
Pandangan senada diungkapkan peneliti Lembaga Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman. Pada dasarnya, seorang tersangka layak menjadi seorang saksi pelaku yang bekerja sama bila ia mengakui perbuatannya serta dia bukan merupakan pelaku utama yang bersedia membongkar peran pihak-pihak yang jauh lebih tinggi, besar, atau berkuasa dari dirinya.
"Keterangannya itu sangat penting dan penyidik hanya bisa memperoleh keterangan itu dari tersangka. Jadi, penyidik tidak bisa mendapatkan dari sumber lain atau penyidik bergantung kepada keterangan itu untuk membongkar pelaku yang lebih besar itu," terang Zaenur.
Ketika Sony berniat menjadi saksi pelaku yang bekerja sama, kata Zaenur, maka keterangannya mesti diuji dengan tiga parameter tersebut. Sebagai seorang Wakil Kepala BGN yang memiliki kewenangan tertentu, bisa jadi Sony memiliki informasi yang sangat penting, semisal mengenai pihak-pihak lain yang menitipkan titik SPPG.
Kalau dia ingin menjadi justice collaborator, berarti ada keinginan untuk mengungkap sosok yang ada di atas dari atasannya, entah tokoh politik yang tidak tersentuh. Arahnya seharusnya ke situ. Jadi, nanti setelah gelar perkara akan ditentukan statusnya, termasuk oleh LPSK.
Hal lain yang selama ini menjadi pertanyaan publik adalah mengenai proses pengadaan di internal BGN yang memicu kontroversi, seperti pengadaan motor listrik, sepatu, sampai televisi. Lainnya adalah informasi mengenai proses penentuan mitra SPPG yang disebut-sebut terkait dengan banyak politisi.
"Jadi, masih banyak pihak-pihak yang belum disentuh oleh kejaksaan. Pihak-pihak itu saya lihat memang ada pihak yang besar, salah satunya itu tadi adalah para politisi yang menguasai titik-titik yang menjadi mitra BGN sebagai pengelola SPPG. Satu-satunya jalan adalah dengan pengungkapan," kata Zaenur.
Dalam konteks itu, Sony dinilai berpotensi untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, ia harus memiliki informasi spesial yang tidak bisa didapatkan dari sumber lain. Jika Sony mempunyai hal itu, maka ia patut dipertimbangkan untuk diberi status saksi pelaku yang bekerja sama.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan kesiapan LPSK untuk memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku guna mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Menurut dia, pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian para pihak yang mengetahui terjadinya perbuatan melawan hukum untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara perlu memastikan adanya pelindungan yang memadai bagi mereka.
"Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” ujar Susilaningtias.
Dugaan korupsi yang terjadi pada program MBG, menurut dia, memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan dan tuntas. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK.
Dalam perkara korupsi, peran JC dinilai penting untuk membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak lain yang diduga terlibat. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kesediaan Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator diharapkan dapat membuka kabut kejanggalan berbagai program BGN yang selama ini menimbulkan kegeraman publik. Akankah yang terungkap benar-benar "pemain", bukan sekadar gimik belaka?





