OJK Catat Ada 184 Perusahaan Gadai Ilegal

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih maraknya praktik usaha gadai ilegal di Indonesia. Hingga saat ini, ada 184 pelaku usaha gadai yang belum mengantongi izin usaha dari OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan aktivitas usaha gadai tanpa izin masih ditemukan di berbagai daerah.

Karena itu, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pengawasan terhadap praktik tersebut.

“Saat ini, terdapat 184 pelaku usaha gadai yang belum mengajukan izin usaha kepada OJK. Kegiatan usaha gadai yang belum memiliki izin usaha masih ditemukan dan terus dilakukan upaya penanganan bersama Satgas PASTI,” kata Agusman, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6).

Menurutnya, OJK telah menyiapkan penanganan untuk menekan keberadaan usaha gadai ilegal. Mulai dari klarifikasi kepada pelaku usaha, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Klarifikasi kepada pelaku usaha, penghentian kegiatan usaha, pemblokiran situs atau media sosial, hingga penyampaian laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan,” lanjut dia.

Agusman menjelaskan, rendahnya literasi keuangan masyarakat masih jadi salah satu penyebab utama masyarakat terjebak menggunakan layanan gadai ilegal. Selain itu, kemudahan akses yang ditawarkan pelaku usaha ilegal juga menjadi faktor pendorong.

Agusman juga menyinggung dampak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,25 persen terhadap industri pergadaian.

Katanya, kenaikan BI Rate berpotensi meningkatkan biaya pendanaan perusahaan gadai, terutama yang mengandalkan pembiayaan dari perbankan dengan skema bunga floating rate.

"Kenaikan BI Rate berpotensi memengaruhi industri pergadaian, khususnya bagi perusahaan yang memiliki sumber pendanaan dari perbankan dengan skema suku bunga floating,” tutur Agusman.

Meski demikian, Agusman menilai kenaikan BI Rate tidak serta-merta berdampak pada bunga yang dibebankan kepada nasabah. Dampaknya lebih terasa terhadap kinerja keuangan perusahaan gadai.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadikan Trenggono Teladan, Habib Syakur Minta Teddy Perjelas Status di TNI
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Ghost In The Cell Singgung Karakter Prakarsa Kitabuming, Hasto PDIP: Sangat Simbolis
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Terungkap Setelah 13 Tahun! Aliran Dana Misterius Rp 240 Miliar ke Agen Iran di AS
• 59 menit laluerabaru.net
thumb
Munafri Siapkan Road Map Makassar Bebas Asap Rokok
• 12 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Jadwal dan Live Streaming UFC Vegas 118 Hari Ini: Sahabat Islam Makhachev Tarung, Ada Duel Belal Muhammad vs Gabriel Bonfim
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.