Melawan Normalitas Pelanggaran Integritas Akademik

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Pelanggaran demi pelanggaran etika begitu kasatmata terjadi dalam praktik politik dan penyelenggaraan negara saat ini. Bahkan, pelanggaran etika merasuk ke perguruan tinggi yang mencederai integritas akademik yang seharusnya dijunjung tinggi dan tidak dapat ditawar oleh sivitas akademika dan pihak mana pun.

Keresahan tercederainya integritas akademik dalam dunia pendidikan tinggi membuat para pemikir atau intelektual bangsa tak lagi bisa berdiam diri. Ada preseden keputusan sanksi etik universitas atau perguruan tinggi terhadap pelanggaran akademik yang dilakukan sivitas akademika bisa dibatalkan negara melalui pengadilan.

Ada kecurangan dalam penelitian yang mencederai kejujuran dalam memproduksi ilmu pengetahuan yang merusak reputasi perguruan tinggi dan bangsa.

Terkait hal itu, ratusan guru besar Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Aliansi Guru Besar UI bersama dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan publik, di Kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis (4/6/2026), berdiskusi mengenai ”Amicus Curiae untuk UI: Memulihkan Martabat Rumah Ilmu Pengetahuan dari Cedera Pelanggaran Etika Akademik”.

Pertemuan tersebut bukan sekadar untuk membela martabat UI. Ada gerakan moral yang hendak dikawal para guru besar UI untuk menjaga hak kodrati para ilmuwan berupa kebebasan akademik yang tak bisa didegradasi siapa pun, bahkan oleh negara dan otoritas birokrasi pemerintah sekalipun.

Baca JugaGuru Besar UI Melawan Preseden Buruk Kasus Disertasi Bahlil terhadap Integritas Akademik

Rektor UI, didukung organ UI lain, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik Universitas (SAU), dan Dewan Guru Besar (DGB) UI, telah menjatuhkan sanksi etik akademik karena menemukan pelanggaran integritas akademik dalam kelulusan mahasiswa S-3 Sekolah Kajian Strategik dan Global UI Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sanksi etik akademik di ranah institusi pendidikan tinggi yang dibatalkan pengadilan negara adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di seluruh Indonesia.

Dosen yang berlaku sebagai promotor dan kopromotor serta mahasiswa mendapatkan sanksi etik akademik atas temuan pelanggaran integritas akademik yang dilakukan.

Keputusan para guru besar UI ”turun gunung” menyerukan gerakan moral menjaga integritas akademik yang tak bisa ditawar, untuk meluruskan kembali putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang justru mengalahkan sikap tegas UI menjaga integritas akademik.

Para dosen yang juga merupakan guru besar UI yang mendapat sanksi etik akademik dari UI justru menang dan sanksi etika akademik dibatalkan oleh pihak PTUN.

“Sanksi etik akademik di ranah institusi pendidikan tinggi yang dibatalkan pengadilan negara adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di seluruh Indonesia,” kata Koordinator Tim Penanggung Jawab Amicus Curiae UI Sulistyowati Irianto.  

” Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika serius selama proses pendidikan, ketahuan, lalu mendapat sanksi etika, bisa saja membawa ke pengadilan untuk dibatalkan,” ujarnya.

Jangan jadi normalitas

Menurut Sulistyowati, Guru Besar UI mengetuk nurani hakim Mahkamah Agung yang menangani kasasi Rektor UI atas kasus pelanggaran integritas akademik yang dikalahkan PTUN. Harapannya, jangan sampai pelanggaran etik di universitas dianggap sebagai normalitas baru atas nama legalitas pengadilan negara.  

“Hal itu akan meruntuhkan nilai dasar alasan berdirinya universitas dan keberadaan masyarakat ilmiah di seluruh dunia.  Mengapa keputusan pelanggaran etika di universitas harus dihormati? Universitas adalah lembaga otonom di jantung hati masyarakat, merupakan lembaga khusus karena fungsinya memproduksi ilmu pengetahuan,” kata Sulistyowati.

Baca JugaSivitas Akademika Mesti Tangguh Melawan Represi Kebebasan Akademik

Pengambilalihan penyelesaian pelanggaran etika akademik yang serius oleh pengadilan negara, yang hanya memperhitungkan soal administratif, prosedural, formal, dan mengabaikan persoalan substansial yang jauh lebih besar akan menyebabkan dunia pendidikan tinggi jadi keropos. 

Hal ini berarti universitas hanya akan dihuni oleh para dosen yang tidak ubahnya sebagai robot akademik saja atau mungkin akan memudahkan kerentanan institusi terhadap transaksi, kekuasaan politik, dan uang.  

“Para ilmuwan akan kehilangan nilai-nilai budaya akademik yang memampukannya  untuk menghasilkan prestasi terbaik bagi kepentingan kemanusiaan dan ilmu pengetahuan,  dan pengertian kepada ibu pertiwi,” ungkapnya.

Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI periode 2026 Fathimah Azzahra mengatakan universitas seharusnya menjadi tempat yang dijaga dengan kuat agar tetap steril dan bersih dari segala campuran politik dan kekuasaan.

“ Dalam dunia yang begitu riuh dengan ambisi terhadap posisi, di tengah negara yang tokoh-tokohnya semarak berkumpul untuk tunduk demi kepentingan, saya melihat universitas menjadi ruang terakhir yang menolak gelombang kemerosotan tersebut,” ujarnya. 

Menurut Fathimah, universitas menjaga apa yang benar tetap diakui benar dan yang salah dikatakan salah. Universitas sudah seharusnya menjadi tempat terakhir di negeri ini yang mempertahankan agar masyarakat tidak berlomba-lomba pada kepentingan, melainkan pada ilmu pengetahuan.

“Namun sekarang mahasiswa yang sedang belajar tentang kejujuran justru dipertontonkan bahwa integritas itu boleh jatuh, integritas itu boleh diinjak-injak. Para profesor yang turun gunung  untuk mengingatkan hal yang sebenarnya sangat fundamental,” ungkapnya.

” Semoga hal ini membuka ada kesadaran sama, bisa beresonansi secara luas  kepada tiap hati yang masih memiliki kompas yang sama seperti kita semua. Kita semua di sini sebagai umat manusia harus bisa mempertahankan itu pada peradaban kita,” kata Fathimah.

Koordinator Aliansi Guru Besar UI Teddy O Prasetyono mengatakan, seperti korupsi yang merugikan, ilmu pengetahuan yang dikorupsi secara tidak sah bisa membahayakan dan misleading. Perguruan tinggi melawan segala upaya mengambil jalan pintas atau shortcut untuk mendapat posisi terhormat karena produk akademik.

Sementara Ketua Dewan Guru Besar UI Eko Prasojo mengatakan terjadi perubahan sosial yang belum bisa diantisiapsi dengan sistem yang ada saat ini. Pelanggaran integritas akademik yang terus muncul menjadi pengingat agar guru besar dan perguruan tinggi menjadi penjaga nilai-nilai moral dan etika.

”Harus diperbaiki dengan berbagai macam upaya sosialisasi, kampanye, dan perbaikan sistem pengawasan  terhadap potensi pelanggaran etik dan integritas.  Kami di Dewan Guru Besar akan melakukan berbagai revisi, lalu sosialisasi dan kampanye nilai-nilai integritas pada mahasiswa dan juga dosen, lalu memperkuat sistem pengawasan etik,” kata Eko.

Baca JugaMenjaga Integritas Publikasi Ilmiah yang Tidak Lagi Sekadar ”Menyembah” Angka

Lebih lanjut, Eko mengatakan hal yang utama sekarang ini yakni memperkuat pendidikan berbasis karakter dan nilai pada mahasiswa. Pendidikan berbasis nilai kini makin tidak jadi prioritas lagi dalam banyak proses pendidikan karena mengedepankan transfer ilmu pengetahuan.

Menurut Eko, mencuatnya berbagai kasus pelanggaran integritas akademik menjadi refleksi tentang peran universitas ke depan untuk menjadi penjaga dalam membangun integritas anak bangsa  dalam berkontribusi bagi kehidupan bangsa negara yang lebih baik. 

Ada tantangan juga bagi dunia pendidikan tinggi untuk memastikan pemerintah mulai mengutamakan kebijakan berbasis bukti dengan menjalankan kajian dan penelitian yang dilakukan para ilmuwan, bukan justru demi kepentingan kekuasaan.  

Efek jera

Terkait dugaan pemalsuan identitas dan riset di konferensi internasional melibatkan sejumlah peneliti muda Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pihaknya membentuk tim dipimpin Inspektur Jenderal berkoordinasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Empat terduga pelaku lulusan S1 dari UNY, melanjut S2 ke berbagai perguruan tinggi, sudah dimintai keterangan.

Menurut Brian, pihaknya mengecek afiliasi terduga pelaku. Hampir semua pelaku tidak mempunyai afiliasi dengan perguruan tinggi sebagai dosen. Tim menemukan terduga pelaku menggunakan afiliasi tanpa izin dari kampus tertentu.  

“Jika berstatus dosen, jika melakukan pelanggaran integritas akademik, bisa dibawa ke sidang komisi etik dan disiplin, hingga dihentikan kepegawaiannya. Sebagian besar terduga pelaku bukan dosen dan belum ada afiliasi formal di perguruan tinggi sehingga tak bisa dilakukan,” kata Brian, saat rapat kerja dengan Komisi X DPR awal Juni lalu.

Meski demikian, pihaknya terus mengumpulkan data sehingga proses hukum terhadap terduga pelaku bisa dilanjutkan. “Kami meyakini jika tidak ada tindakan hukum, maka tidak ada efek jera,” tegas Brian.

Baca JugaMengapa Praktik Penelitian Palsu Bisa Sampai Terjadi?

Lebih lanjut, terduga pelaku mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin. ”Ini akan kami koordinasikan. Banyak masukan ke kami untuk memproses kasus ini  karena perbuatan terduga pelaku secara etika dan pandangan internasional membuat citra negatif pada peneliti Indonesia yang serius dan menjaga integritas akademik,” paparnya.

Substansi riset yang disampaikan terduga pelaku tidak memadai sebagai karya ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. “Akan kami proses untuk memberi efek jera agar tidak ada lagi yang berani melakukan kecurangan akademik serupa. Tim hukum Kemendiktisaintek mencari celah untuk memproses hukum lebih,” ungkapnya.

 

 




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sejarah! Mirra Andreeva Menangkan Roland Garros 2026
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Timnas Swiss Keluhkan Markas Latihan Piala Dunia Dikelilingi Sarang Ular Berbisa
• 8 menit lalumedcom.id
thumb
125 Tahun Bung Karno dan Cita-Cita Kemerdekaan Indonesia
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Pajak Royalti Turun: Cukupkah Selamatkan Nasib Penulis Indonesia?
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Sebut Pulau Sampah di Muara Angke Sudah Bersih, Pramono: Saya Minta Rutin Dibersihkan
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.