JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mendorong revisi Ordonansi UAP 1930 atau Stoom Ordonnantie 1930 yang hingga kini masih menjadi salah satu dasar pengaturan keselamatan kerja di Indonesia. Menurutnya, regulasi peninggalan era Hindia Belanda tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan industri modern.
Pernyataan itu disampaikan Afriansyah saat membuka Kongres III Konfederasi Buruh Persatuan Indonesia (KBPI) di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).
"Jadi negara kita ini masih memakai undang-undang Belanda tahun 1930," ujar Afriansyah.
Ia menjelaskan, Ordonansi UAP masih digunakan di berbagai sektor industri, termasuk pertambangan mineral dan manufaktur. Padahal, perkembangan teknologi dan dinamika dunia kerja telah mengalami perubahan signifikan dalam hampir satu abad terakhir.
"Perubahan zaman sudah sedemikian besar dan UAP ini masih dipergunakan, baik di sektor mineral maupun perusahaan industri lainnya. Ini penting dan mudah-mudahan undang-undang UAP tahun 1930 ini bisa direvisi," katanya.




