Pembubaran Kemah Remaja Ahmadiyah di Karanganyar Dikecam Sejumlah Pihak

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, KOMPAS — Kegiatan kemah remaja dan anak-anak yang digelar Jemaat Muslim Ahmadiyah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2026), dibubarkan oleh orang-orang yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat. Sejumlah pihak mengecam aksi pembubaran tersebut.

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Nasional Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana, mengatakan, kemah itu diikuti ratusan anak dan remaja berusia di bawah 25 tahun dari seluruh Indonesia. Kegiatan itu dimaksudkan untuk pembinaan generasi muda Ahmadiyah.

Aktivitas yang bakal diikuti para peserta meliputi kegiatan olahraga, pendidikan moral, penguatan persatuan umat, serta penanaman nilai-nilai perdamaian.

Sedianya, kemah rutin tahunan Jemaat Muslim Ahmadiyah itu digelar pada Jumat-Minggu (5-7/6/2026) di kawasan Karangpandan, Karanganyar. Namun, pada Jumat, kegiatan itu dibubarkan oleh orang-orang yang disebut Yendra mengaku berasal dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Solo Raya.

Menurut Yendra, pada Jumat siang, rombongan orang yang mengaku dari ormas itu mendatangi perkemahan. Mereka kemudian melakukan orasi dan meminta agar polisi membubarkan kegiatan itu.

Yendra mengatakan, penyelenggara kemudian bernegosiasi dengan massa dan telah disepakati bahwa peserta dari Jateng yang dipulangkan karena peserta dari luar Jateng tidak memungkinkan dipulangkan saat itu juga.

Baca JugaPolda DIY Usut Kasus Gangguan Ibadah di Bantul

“Tapi, sehabis Magrib, massa dengan jumlah sekitar 100 orang dan polisi dengan jumlah yang sama, dengan persenjataan lengkap datang. Mereka meminta agar kemah dibubarkan. Kami sudah minta surat resmi dari kepolisian yang memerintahkan pembubaran, tapi tidak mereka keluarkan. Namun, mereka tetap minta kami bubar,” kata Yendra saat dihubungi, Minggu (7/6/2026).

Selama proses pembubaran itu, kata Yendra, anak-anak dan remaja yang menjadi peserta kemah mendapatkan kekerasan verbal dan ancaman dari massa. Anak-anak dan remaja itu pun ketakutan. Dia menuturkan, tak hanya pada massa ormas, anak-anak dan remaja itu juga takut dengan ratusan polisi yang mendekati kemah mereka sambil menenteng senjata.

Menurut Yendra, massa dari ormas tersebut mengatakan bahwa kemah harus dibatalkan karena Ahmadiyah dianggap sebagai kelompok sesat. Dia menyebut, jemaat Ahmadiyah menghormati pandangan itu. Namun, dia menyesalkan sikap ormas tersebut yang memaksakan keyakinannya kepada orang lain.

Ahmadiyah juga menyesalkan tindakan polisi yang dinilai justru mendukung tindakan pelanggaran hukum, seperti pembubaran kegiatan yang disertai dengan kekerasan verbal dan ancaman. Yendra mengatakan, sebagai pengayom masyarakat, polisi seharusnya melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi, bukan malah ikut membubarkan kegiatan.

“Polisi berdalih dengan alasan karena tekanan massa, untuk menjaga ketertiban. Kami bingung, bukankah misalnya ada sekelompok orang yang melakukan pelanggaran hukum, mereka yang ditindak, bukan malah korban pelanggarannya yang ditindak,” ucap Yendra.

Baca JugaMengurai Diskriminasi Terlembagakan terhadap Ahmadiyah

Yendra menilai, tindakan pembubaran itu mencederai hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan melakukan kegiatan secara damai, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pembubaran kegiatan yang diikuti ratusan remaja dan anak-anak itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan generasi muda Indonesia terhadap perlindungan hukum.

Ke depan, Yendra mengaku bakal memetakan kondisi para peserta dalam kegiatan tersebut. Apabila ada yang mengalami gangguan psikologi akibat kejadian di Karanganyar, mereka bakal dibantu agar pulih. Pada Senin (8/6/2026), Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia berencana melaporkan kejadian itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Tindakan pembubaran itu dikecam oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut tindakan itu sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara. YLBHI juga mengecam tindakan Kepolisian Resor Karanganyar dan Kepolisian Daerah Jateng.

Kami bingung, bukankah misalnya ada sekelompok orang yang melakukan pelanggaran hukum, mereka yang ditindak, bukan malah korban pelanggarannya yang ditindak

Menurut Isnur, polisi semestinya menjalankan fungsi perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Aparat kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang melakukan tindakan intoleransi maupun pelanggaran hak asasi manusia. Kepolisian juga perlu memastikan kegiatan yang sah dan damai dapat berlangsung dengan aman, bukan justru menghentikannya secara paksa.

“YLBHI meminta Kepala Polri dan Komisi III DPR RI untuk memberikan teguran dan melakukan evaluasi terhadap Kapolres Karanganyar serta Kapolda Jateng atas tindakan pembubaran paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan institusi kepolisian tetap menjalankan tugasnya sesuai prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Isnur.

YLBHI juga meminta pihak-pihak yang melakukan ancaman, intimidasi, maupun upaya pembubaran terhadap kegiatan warga negara, harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian disebut Isnur memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya persekusi, mengamankan peserta kegiatan, serta menindak pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum.

Kecaman atas pembubaran kemah Ahmadiyah itu juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar. Menurutnya, peristiwa tersebut patut disayangkan karena kegiatan yang diikuti oleh ratusan peserta, termasuk anak-anak dan remaja, berakhir setelah adanya tekanan dari sekelompok massa dari Solo Raya.

Situasi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu jalannya kegiatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan rasa takut dan trauma bagi para peserta yang sebagian besar merupakan generasi muda.

Baca JugaBupati: Pembubaran Ibadah di Bantul Langgar Konstitusi dan Ajaran Agama

Gugun menyebut, Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan, serta hak warga negara untuk berkumpul dan melakukan kegiatan secara damai. Karena itu, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme dialog, mediasi, dan penegakan hukum yang adil, serta mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga memperoleh rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya. Dalam konteks tersebut, aparat keamanan diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara serta mengedepankan pendekatan yang persuasif, profesional, dan proporsional ketika menghadapi dinamika sosial di lapangan,” katanya.

Gugun mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan dan persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Perbedaan pandangan maupun keyakinan, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang berpotensi mengancam keamanan, ketertiban, maupun hak-hak konstitusional warga negara.

Ia menyebut, Kementerian Agama terus mendorong penguatan kerukunan umat beragama melalui dialog yang konstruktif dan penyelesaian berbagai persoalan secara damai. Nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, penghormatan terhadap hukum, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak, harus menjadi landasan dalam setiap penyelesaian konflik di masyarakat.

Baca JugaMasyarakat Sipil Kecam Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Kuningan

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Arman Sahti mengatakan, polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan dengan jumlah massa cukup banyak di wilayah Karangpandan. Polisi bersama sejumlah perwakilan dari TNI dan aparat desa setempat lalu mendatangi kegiatan tersebut.

Menurut Arman, polisi sempat berdialog dengan perwakilan penyelenggara dan menanyakan ada tidaknya izin acara dari kepolisian. Namun, penyelenggara disebut tidak bisa menunjukkan izin maupun pemberitahuan ke kepolisian.

Oleh karena itu, polisi akhirnya menyarankan agar kegiatan itu dihentikan. Meskipun begitu, Arman mengaku tak menemukan adanya indikasi kegiatan yang membahayakan masyarakat dalam kemah itu.

“Tidak ada (indikasi kegiatan berbahaya), murni karena pertimbangan keamanan, keselamatan, serta ketertiban masyarakat. Kalau ada pemberitahuan sebelumnya, kan kami bisa memberikan asesmen kegiatan tersebut seperti apa,” ujar Arman.

Arman menyebut, pihaknya sempat bertanya mengenai kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan di lokasi tersebut. Namun, pihak penyelenggara disebut Arman, tidak bisa menjelaskan karena kegiatannya tidak terstruktur. Saat diminta polisi untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, para peserta diklaim Arman menerima dan langsung mengemasi barang-barang mereka.

Terkait adanya ormas yang disebut sempat melakukan intimidasi kepada para peserta, Arman mengaku tidak mendapatkan laporan. Menurut dia, laporan justru dari warga setempat sehingga polisi juga melibatkan pemerintah desa setempat sebagai perwakilan warga saat mendatangi lokasi acara tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Innalillahi, Azura Anak Atta dan Aurel Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Jatuh dari Ketinggian
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Pesan Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Kalau Diejek, Balas dengan Santun
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Bernardo Silva Tegaskan Barcelona hanya Salah Satu Pilihan
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Sembunyi di Bunker Depok, Buronan Pelecehan Seksual AS Akhirnya Dideportasi
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Akademisi ITB Lihat Peluang Penguatan Kerja Sama Maritim Indonesia-China dari Teknologi Pelabuhan Pintar Tianjin
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.