Sembunyi di Bunker Depok, Buronan Pelecehan Seksual AS Akhirnya Dideportasi

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Sembunyi di Bunker Depok, Buronan Pelecehan Seksual AS Akhirnya DideportasiNasional | okezone | Minggu, 7 Juni 2026 - 20:05Dengarkan Berita

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial AW yang masuk dalam daftar buronan kasus dugaan pelecehan seksual di negaranya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan deportasi dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait status hukum yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Hendarsam, Minggu (7/6/2026).

AW diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan dari pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat dan petugas US Marshal.

“Pendeportasian dilaksanakan menggunakan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45 WIB. Selama perjalanan menuju Amerika Serikat, yang bersangkutan didampingi tiga anggota US Marshal,” katanya.

Baca Juga:Terekam CCTV, Begal Sadis Gasak Motor Wanita Penjual Tempe di Probolinggo

Sebelumnya, AW ditangkap oleh tim Direktorat Jenderal Imigrasi di sebuah bunker yang berada di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, pada 23 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, AW diketahui telah berada di Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya di Amerika Serikat.

 

Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen hingga berhasil menemukan lokasi persembunyian AW.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya bersama dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menelusuri status hukum AW. Hasil koordinasi tersebut mengungkap bahwa AW merupakan buronan yang telah lama dicari aparat penegak hukum Amerika Serikat.

Baca Juga:Noel Klaim Tak Tahu soal Pejabat Wajib Lapor ke KPK Terkait Gratifikasi

Selain berstatus buronan, AW juga terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian, termasuk penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan. Pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi Ditjen Imigrasi untuk menjatuhkan tindakan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Minta Siswa Sekolah Rakyat Jadi Harapan Keluarga, Pendidikan Disebut Jalan Angkat Derajat Orang Tua
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Siswa Sekolah Rakyat Bali Sambut Presiden Prabowo dengan Tari Kecak
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Imigrasi Bongkar Kasus Love Scamming di Semarang, 4 WN China Ditangkap
• 10 jam laludetik.com
thumb
Mental Adalah Kunci, Nova Arianto Apresiasi Perjuangan Tak Kenal Lelah Timnas Indonesia U-19
• 10 menit lalutvonenews.com
thumb
Marc Marquez Dominasi Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 dan Perkuat Status Favorit Juara
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.