Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa suara-suara kritis masyarakat sebenarnya telah mengingatkan adanya persolan yang terjadi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan Hasto merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga eks pimpinan BGN.
"Ya, dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu," kata Hasto saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).
Jika sejak awal aspirasi masyarakat ini didengar, tidak menutup kemungkinan dugaan korupsi itu bisa dicegah. Oleh karenanya, ia turut prihatin terhadap kasus tersebut dan saat ini mendukung upaya kejagung mengusut tuntas perkara itu.
"Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Jadi kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga:Hakim Minta Anak Noel Keluar dari Ruang Sidang: Kita Jaga Psikologis dan MentalnyaBaca Juga: 5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun PenjaraLebih lanjut, Hasto juga menegaskan bahwa sejak awal progam MBG, PDIP telah mengintruksikan kepada seluruh kadernya agar tidak terlibat dalam praktik komersialisasi.
"Maka dari PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN pada 2025-2026. Kejagung mengungkapkan tiga tersangka diduga kuat bekerja sama dalam menjalankan aksinya.
Diketahui, ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala (Waka) BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
"Bekerja sama bertiga," kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mohammad Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Jeffry menjelaskan bahwa dalam menjalankan praktik dugaan korupsi tersebut, tiga tersangka itu sudah saling mengetahui masing-masing. "Pokoknya saling mengetahuilah itu," ujar dia.
Baca Juga:Buka Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk MasyarakatDia menambahkan, bahwa lingkup dugaan korupsi ini tidak hanya berhenti pada proses pengadaan barang saja. Terdapat indikasi adanya praktik yang berkaitan dengan penentuan titik-titik SPPG.
#nasional




