REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat bersama jajaran polres bakal melaksanakan operasi patuh Lodaya tahun 2026 atau razia sejak tanggal 8 Juni hingga 21 Juni. Penindakan bakal dilaksanakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan non ETLE atau tilang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono mengatakan operasi patuh Lodaya selama 14 hari bakal mengedepankan tindakan persuasif dan humanis. Penindakan terhadap pelanggar menggunakan 60 persen ETLE dan 30 persen non ETLE atau tilang serta 10 persen dilakukan teguran.
Baca Juga
Pemprov Jabar Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Krisis Sampah dan Kemarau Panjang
Kejati Jabar Bantah Wabup Indramayu Ditetapkan Tersangka, Akui Tingkatkan Kasus ke Penyidikan Khusus
Pertimbangkan Reaktivasi Zona Lama di Tengah Krisis TPA Sarimukti, Pemprov Jabar Butuh Rp24 Miliar
"Tujuan operasi patuh Lodaya menurunkan angka kecelakaan, pelanggaran lalu lintas dan mencegah korban meninggal," ucap dia, Ahad (7/6/2026).
Ia mengatakan penindakan menggunakan ETLE menyasar pengemudi mobil yang tidak menggunakan seatbelt, menggunakan handphone, melanggar marka atau rambu lalu lintas. Menerobos lampu merah, melebihi kecepatan, kendaraan melawan arus, tidak memakai helm.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain itu, berboncengan lebih dari ketentuan, tidak menggunakan pelat sesuai aturan, kendaraan parkir tidak semestinya dan menerobos jalur cepat. Sedangkan penindakan non ETLE yaitu melawan arus, kendaraan tidak sesuai nomor kendaraan, tidak sesuai spesifikasi dan knalpot brong.
"Penindakan memberikan efek jera, menegakkan disiplin dan hukum di jalan raya. Menurunkan angka pelanggaran lalu lintas," kata dia.
Ia menyebut pihaknya mengoptimalkan penegakan hukum selama operasi patuh Lodaya menggunakan ETLE. Kehadirannya membuat penegakan hukum lebih transparan, akuntabel dan objektif.
"Meminimalisasi kontak langsung antara petugas dengan masyarakat," kata dia.