Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal pengajuan permohonan praperadilan oleh Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya menghargai langkah yang diajukan oleh Syamsul untuk mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Dalam hal ini, KPK melalui biro hukum akan bersiap untuk melawan gugatan yang dilayangkan oleh sang Bupati.
"KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan seluruh bahan, dokumen, dan argumentasi hukum yang diperlukan untuk menghadapi proses praperadilan tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan, bahwa penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Syamsul telah dilakukan secara profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Penanganan perkara ini bermula dari kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan secara cermat dan terukur, hingga kemudian naik ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.
KPK juga memandang mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang telah disediakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk menguji aspek-aspek prosedural penegakan hukum.
"KPK akan mengikuti seluruh proses persidangan praperadilan dengan sikap terbuka, profesional, dan menghormati independensi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut," tandasnya.
Diketahui, Syamsul mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Permohonan tersebut diajukan Syamsul pada Rabu (3/6) dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Rencananya sidang perdana akan digelar Rabu (17/8/2026).
Adapun dalam kasus ini, Syamsul telah melakukan pemerasan melalui Sekretaris Daerah Cilacap untuk kemudian dikumpulkan dari berbagai satuan kerja perangkat daerah.
Hingga operasi tangkap tangan dilakukan, jumlah uang yang berhasil terkumpul tercatat sekitar Rp610 juta. (aha/cmi)




