Aturan Produk Tembakau Perlu Dikaji Menyeluruh, Ini Alasannya

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Petani dan pelaku usaha sektor tembakau dinilai harus mendapatkan perlindungan. Hal ini menimbang sektor tersebut merupakan salah satu bagian padat karya.

 
Data Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan sektor budi daya tembakau menghidupi hampir 500 ribu kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga dua juta orang yang terlibat langsung di lapangan.
 
Sementara data Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat, terdapat sekitar 1.700 unit usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.
 
IHT tercatat menyumbang penerimaan negara melalui cukai sebesar Rp221,7 triliun sepanjang 2025, sekaligus menyerap ratusan ribu tenaga kerja di seluruh rantai industrinya. Di tengah realitas ekonomi saat ini, dorongan penerapan aturan kemasan polos oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai tidak sensitif terhadap upaya negara menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan ketahanan ekonomi nasional.
 
Sejumlah anggota legislatif terus menyatakan dukungan untuk menjaga ekosistem pertembakauan nasional. Aturan yang mengancam keberlangsungan sektor tembakau yang merupakan salah satu industri padat karya, seperti kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dinilai dapat berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia serta mendorong PHK.
 
Dalam pernyataan resmi pada Jumat, 5 Juni 2026, Kemenkes terus melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Padahal sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lintas komisi telah menginstruksikan agar aturan kemasan polos ditinjau ulang dan tidak diterapkan.
 
Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga melihat kemungkinan ada elemen industri pendukung yang hilang dari rantai besar industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia saat kebijakan kemasan polos diterapkan.
 
"Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat. Karena dari segi industri ini tentu kurang menguntungkan," kata dia, merujuk pada Rancangan Permenkes.
 
Aturan kemasan polos yang dinilai bersumber dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) justru akan memukul seluruh mata rantai ini dan berpotensi memicu PHK di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.
 
"Sementara kita semua paham dan mengetahui industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara," tegas dia.

 
Pendalaman rencana lebih lanjut
 
Anggota DPR dari Komisi XI Puteri Komarudin pun meminta agar rencana kemasan polos produk tembakau dan rokok elektrik perlu didalami lebih lanjut. Pertimbangan ini harus memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan. Hal ini karena bisa berdampak pada keberlangsungan industri, pekerja, dan petani tembakau.
 
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari-April 2026 mencapai 15.425 orang dan sebagian di antaranya masuk dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif," ujar dia.
 
Keresahan terhadap sektor pertembakauan juga disoroti oleh Anggota Komisi VII Novita Hardini. Dia mengingatkan posisi IHT dalam hilirisasi pertanian juga tidak dapat dikesampingkan. Menurut dia, HT dapat dikatakan sebagai bentuk hilirisasi dari tembakau menjadi rokok yang bisa membantu target pertumbuhan ekonomi menuju delapan persen.
 
"Hilirisasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang lebih luas yaitu manufaktur, dan salah satunya adalah IHT," ujar dia.
 
Sementara Anggota Komisi IX Nurhadi mendorong adanya dialog lintas sektoral agar kebijakan yang diambil tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan kesehatan. Kemenkes diminta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh karena belum ada sektor lain yang mampu menyerap tenaga kerja seperti IHT.
 
"IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan. Untuk itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri," kata Nurhadi.
 
Pada kesempatan lain, Anggota DPR Komisi IV Daniel Johan mengibaratkan IHT seperti anak tiri yang didesak untuk mencari uang sebanyak-banyaknya untuk menyenangkan orang tua tirinya. Meskipun aturan kemasan polos menyasar produk olahan tembakau, penerapannya justru akan sangat berdampak pada petani tembakau dan seluruh rantai industri.
 
"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun peraturan ini menyasar pada produsen rokok, dampaknya bergulir hingga petani karena industri rokok sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau, petani cengkeh), buruh pabrik, industri rokok, distribusi (sopir angkut) dan banyak yang terlibat di dalamnya," kata dia.
 
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo melihat belum ada payung hukum yang melindungi petani tembakau hingga saat ini. "Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas," kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hoki Banget! Ponsel Penyanyi Finazia Dipakai Chanyeol dan Sehun Rekam Konser EXO
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal dan Rundown Konser EXO Jakarta 2026 Hari Kedua
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Argentina Tundukkan Honduras 2-0 Tanpa Lionel Messi dalam Laga Uji Coba Jelang Piala Dunia 2026
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Teladan Rasulullah Hadapi Kenaikan Harga, Larang Penimbunan dan Manipulasi Pasar
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dasco Sebut Serikat Buruh dan Apindo Bentuk Tim Terobosan RUU Ketenagakerjaan
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.