Usai Terjaring OTT, Bupati Cilacap Nonaktif Tempuh Jalur Praperadilan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga :
Kasus Pemerasan Bupati Cilacap Nonaktif, KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas

Dalam laman SIPP, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi gugatan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :
Usai Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap: Sumpah Demi Allah Tak Tahu soal Pemerasan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang akan digelar di ruang sidang 05.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Remaja Tewas dalam Tawuran di Tambun Bekasi, Tiga Pelajar Ditangkap
• 9 jam lalukompas.id
thumb
KPK Usut Dugaan Korupsi Rp145,5 Miliar, Yusril Minta Imigrasi Kooperatif
• 17 jam lalueranasional.com
thumb
Ponorogo Geger! Ledakan Petasan Balon Udara Rusak Gedung SMAN 1 Badegan
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Cerita 2 Angka Beruntung di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
• 13 jam laludetik.com
thumb
PBB Gelar Perayaan Hari Laut Sedunia 8 Juni 2026, Ini Tema dan Sejarahnya
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.