Semarang (ANTARA) - Imigrasi Semarang menangkap empat warga negara Tiongkok karena diduga merupakan anggota sindikat penipuan daring jaringan internasional pada sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Imigrasi Semarang Ari Widodo di Semarang, Minggu, mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Kamis (4/6) itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan selama dua pekan.
"Dari hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat," katanya.
Empat warga Tiongkok yang ditangkap masing-masing HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Selain itu, kata dia, petugas juga mendapati dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) yang turut ditangkap untuk dimintai keterangan.
Dalam penggeledahan dan pemeriksaan awal, lanjut dia, petugas menemukan 604 telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan keempat warga Tiongkok tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional yang memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, seperti aplikasi DingTalk dan DingDing.
Ia menjelaskan dari hasil pendalaman diketahui menyasar korban yang berada di luar Indonesia.
Para warga negara asing tersebut, kata dia, diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.
Atas perbuatannya, keempat warga asing tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Polresta Yogyakarta bongkar sindikat "love scamming" internasional
Baca juga: Polri kembali tangkap pelaku penipuan daring dan TPPO internasional
Baca juga: Polda Jabar ungkap kasus penipuan daring jaringan internasional
Kepala Imigrasi Semarang Ari Widodo di Semarang, Minggu, mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Kamis (4/6) itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan selama dua pekan.
"Dari hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat," katanya.
Empat warga Tiongkok yang ditangkap masing-masing HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Selain itu, kata dia, petugas juga mendapati dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) yang turut ditangkap untuk dimintai keterangan.
Dalam penggeledahan dan pemeriksaan awal, lanjut dia, petugas menemukan 604 telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan keempat warga Tiongkok tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional yang memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, seperti aplikasi DingTalk dan DingDing.
Ia menjelaskan dari hasil pendalaman diketahui menyasar korban yang berada di luar Indonesia.
Para warga negara asing tersebut, kata dia, diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.
Atas perbuatannya, keempat warga asing tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Polresta Yogyakarta bongkar sindikat "love scamming" internasional
Baca juga: Polri kembali tangkap pelaku penipuan daring dan TPPO internasional
Baca juga: Polda Jabar ungkap kasus penipuan daring jaringan internasional





