Pengadilan Yordania menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga negara yang dinyatakan bersalah membunuh tiga agen penegak hukum narkoba selama penggerebekan awal tahun 2026. Ketiganya dihukum mati dengan cara digantung.
Dilansir AFP, Minggu (7/6/2026), pengadilan keamanan negara Yordania menyebut bahwa mereka dengan suara bulat mengeluarkan putusan akhir pada hari Minggu dalam kasus yang menyangkut kemartiran tiga anggota administrasi anti-narkoba.
"Terdakwa dinyatakan bersalah atas tuduhan termasuk menyerang secara fisik petugas yang bertugas menegakkan hukum narkotika, yang mengakibatkan kematian, dan karenanya menjatuhkan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati," kata Pengadilan keamanan negara Yordania dalam sebuah pernyataan.
Yordania masih menjatuhkan hukuman mati, tetapi telah ada moratorium efektif terhadap hukuman mati selama bertahun-tahun. Eksekusi terakhir di kerajaan itu terjadi pada tahun 2017, ketika 15 orang digantung, 10 di antaranya atas tuduhan terkait terorisme.
Kasus ini bermula pada 18 Maret, ketika tiga anggota unit anti-narkotika tewas dan satu lainnya terluka selama penggerebekan yang mengakibatkan penangkapan tersangka dan penyitaan senjata serta narkoba, menurut direktorat keamanan publik Yordania.
Pihak berwenang Yordania secara rutin mengumumkan penyitaan dan penghancuran pengiriman narkoba, dengan 85 persen narkoba yang disita ditujukan untuk diselundupkan keluar dari kerajaan.
Tahun lalu, pihak berwenang menangkap lebih dari 38.000 orang dalam lebih dari 25.000 kasus terkait penggunaan, penyelundupan, dan perdagangan narkoba.
Demikian pula, militer Yordania secara rutin mengumumkan bahwa mereka telah menggagalkan operasi penyelundupan narkoba di sepanjang perbatasan dengan Suriah, khususnya yang melibatkan pil captagon.
Produksi dan penyelundupan narkotika mirip amfetamin ini marak terjadi selama pemerintahan presiden Suriah yang digulingkan, Bashar al-Assad, setelah pecahnya perang saudara di sana pada tahun 2011.
(fas/fas)





