Usai Terjaring OTT, Bupati Cilacap Nonaktif Tempuh Jalur Praperadilan

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Usai Terjaring OTT, Bupati Cilacap Nonaktif Tempuh Jalur PraperadilanNasional | okezone | Minggu, 7 Juni 2026 - 22:10Dengarkan Berita

JAKARTA - Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam laman SIPP, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi gugatan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Rabu, 3 Juni 2026. Namun hingga kini, petitum atau pokok permohonan yang diajukan pemohon belum ditampilkan dalam sistem informasi pengadilan.

Baca Juga:Profil Bagus Suryadi Tayo, Jenderal Raider yang Digeser Panglima TNI Jadi Dirjen Strahan Kemhan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang akan digelar di ruang sidang 05.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Syamsul Aulia Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep saat konferensi pers penahanan, Maret lalu.

 Baca Juga:Dalami Isu Sepatu Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bentuk Tim Khusus Dipimpin Wamensos

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi kepentingan pribadi serta pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang praperadilan yang akan digelar pertengahan Juni mendatang akan menjadi langkah hukum awal bagi Syamsul untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya oleh KPK. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Lokasi Parkir CFD Rasuna Said Jakarta, Cek Titik dan Kapasitasnya
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Material Pangan dan Kesehatan dari Bioselulosa
• 19 jam lalukompas.id
thumb
Sekjen PDIP Beri Komentar Soal Dugaan Korupsi MBG: Kami Melarang Kader untuk Terlibat 
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Impor Minyak China Turun 38 Persen pada Mei 2026, Bantu Redam Lonjakan Harga
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Emas UBS Hari Ini Terjun Bebas Jadi Rp2,759 Juta, Galeri 24 Dijual Rp2,729 Juta
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.