Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO), Ayu Puspita, dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara yang diketok pada Selasa, 19 Mei 2026.
Advertisement
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah polisi mengungkap praktik bisnis wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera yang diduga merugikan banyak klien. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka Ayu Puspita Dewi bersama Dimas Haryo Puspo diduga menggunakan skema ponzi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, dalam skema tersebut uang dari klien baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada klien sebelumnya. Pola gali lubang tutup lubang itu berlangsung berulang hingga menimbulkan kerugian besar.
“Tersangka dengan sistem gali lubang tutup lubang. Sehingga untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu. Karena nilainya murah kemudian dia akan tutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung,” kata Iman dalam konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).




