jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengenai kemungkinan jabatan utama non-operasional di Polri diisi oleh kalangan sipil sarat muatan politik.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan wacana tersebut muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri sehingga tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang sedang berkembang.
BACA JUGA: Polres Binjai Bantah Isu Tangkap Lepas Kasus Pengeroyokan Anggota Polri
"IPW melihat ada kepentingan-kepentingan tertentu yang sedang dibawa atau dititipkan melalui pernyataan tersebut," kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (7/6).
Menurut dia, usulan tersebut bahkan dapat dibaca sebagai bentuk political bargaining yang ditujukan untuk memengaruhi posisi Polri dalam proses pembahasan RUU Polri.
BACA JUGA: Momen Kapolri Berseloroh Ingin Jadi Aktivis, Mau Demo Jumhur
"Bisa saja ada kepentingan politisi tertentu atau bahkan kepentingan pemerintah yang ingin menekan Polri agar mengikuti agenda politik tertentu," lanjutnya.
Sementara itu, terkait calon Kapolri, Sugeng mengatakan persyaratannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA: Soal Memulihkan Kepercayaan Publik, Boni Hargens Singgung Teladan Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit
Dia menjelaskan Pasal 11 Ayat 6 UU Polri mengatur bahwa Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri yang masih aktif serta memiliki jenjang kepangkatan dan rekam jejak karier yang memadai di lingkungan Korps Bhayangkara.
"Undang-undang sudah sangat jelas. Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri aktif yang memiliki jenjang kepangkatan dan jenjang karier di institusi kepolisian," ujarnya.
Dalam praktik selama ini, kata Sugeng, calon Kapolri umumnya berasal dari perwira berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang pernah menduduki jabatan strategis, baik sebagai Kapolda maupun pejabat utama di Mabes Polri.
Karena itu, IPW menilai jika ada usulan agar jabatan Kapolri dapat diisi oleh kalangan sipil, termasuk pensiunan Polri, pensiunan TNI, maupun warga sipil murni, maka hal itu tidak sejalan dengan desain kelembagaan Polri sebagai aparat keamanan sipil negara.
"Kapolri harus tetap diisi oleh perwira tinggi Polri aktif, sama seperti Panglima TNI yang berasal dari perwira tinggi aktif," tegasnya.
Sugeng menambahkan Polri merupakan institusi keamanan sipil yang dibentuk melalui pendidikan, pelatihan, dan jenjang karier khusus sehingga mekanisme pengisian jabatan Kapolri tidak bisa disamakan dengan jabatan publik lainnya.
Oleh karena itu, IPW menilai setiap wacana perubahan mekanisme pengisian jabatan Kapolri harus dikaji secara matang agar tidak mengganggu profesionalisme institusi Polri. (kkp/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Kenny Kurnia Putra




