Revisi UU Politik, Bom Waktu Kegagalan Demokrasi

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

SUDAH Juni 2026. Pukul mundur kurang tiga tahun dari pemilihan umum tahun 2029. Mulai 2029 nanti, Pemilu tidak lagi digelar secara serentak seperti tahun 2019 dan 2024.

Pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Pemilu harus digelar terpisah mulai 2029- Pemilu nasional dan lokal.

Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR serta anggota DPD.

Sedangkan Pemilu lokal terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota serta pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Jika pada 2024, dua pemilu digelar serentak dalam satu tahun kalender (Februari dan November), maka mulai tahun 2029 nanti, jarak antara dua Pemilu (nasional dan lokal) itu paling cepat dua tahunan. Jadi, Pemilu lokal pa?ing cepat berlangsung bulan Februari 2031 mendatang.

Untuk urusan ini, DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Alih-alih cepat, DPR terkesan lelet.

Sudah bulan Juni, tapi publik baru disuguhkan berita bahwa DPR tetap bakal menyusun draf revisi UU Pemilu dan naskah akademiknya. Pendek kata, tidak dialih menjadi usul inisiatif pemerintah.

Sebagian di antara kita bertanya: Seserius apa DPR menyiapkan paket Undang-Undang politik guna memastikan gelaran Pemilu 2029 lebih demokratis?

Baca juga: Penyederhanaan Partai, Untuk Siapa?

Ingat, yang harus diatur dan diharmonisasi bukan sekadar pemisahan pemilu. Ada segepok isu atau substansi superpenting lainnya yang membutuhkan diskusi serta partisipasi publik secara luas dan bermakna.

Pertama, memastikan aturan nol persen presidential threshold tertera di UU Pemilu hasil revisi tanpa mendistorsi keputusan MK.

Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden telah dihapus. Berarti setiap partai politik peserta Pemilu 2029 atau gabungan parpol berhak mengajukan atau mendaftarkan pasangan calon.

Prinsip ini jangan sampai diterabas atau "diakal-akali" dengan membuat aturan baru atau aturan turunan yang mengurangi spirit yang diletakkan benteng konstitusi.

Kedua, menyangkut ambang batas partai politik masuk DPR (parliamentary threshold). MK memutuskan ambang batas masuk DPR tidak lagi sebesar empat persen.

DPR dan pemerintah diminta membicarakan dan memutuskan besarannya serasional mungkin agar menjadi norma baru di Pemilu 2029.

Cetak tebal di sini. MK memutuskan soal ini pada 29 Februari 2024 atau dua pekan selepas Pemilu 2024, tapi tak berlaku surut, melainkan lima tahun setelah putusan itu terbit.

Memutuskan besaran yang rasional berarti menurunkan ambang batas secara signifikan, bukan malah menaikkan secara drastis seperti usulan Partai Nasional Demokrat.

Penyederhanaan partai politik di negeri majemuk seperti Indonesia lebih elok dilakukan secara natural, bukan dengan threshold. Kalau perlu adaptasi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang telah dihapus atau nol persen.

Istilah parliamentary juga mesti diganti. Sistem demokrasi kita itu presidensial, bukan parlemen. DPR itu ya DPR, bukan parlemen. Kesalahan paradigmatik sudah waktunya dicopot dan dibuang.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dan ketiga, menyangkut keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD. Dalam putusan teranyar, 25 Mei 2026, MK memutuskan KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik dalam Pemilu di daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berniat Resign Kerja? Ini 5 Hal yang Harus Anda Pertimbangkan
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Ini 4 Pulau Wisata Dekat Jakarta yang Wajib Masuk Daftar Liburan Kamu-Gaya Hidup
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mental Adalah Kunci, Nova Arianto Apresiasi Perjuangan Tak Kenal Lelah Timnas Indonesia U-19
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Sufmi Dasco Ungkap DPR Tak Jadi Penentu Utama Percepatan UU Ketenagkerjaan yang Baru
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Curhat Pilu, Ruben Onsu Ungkap Perubahan Mendadak Sang Putri pada Akhir 2025, Kini Akui Rindu Sang Buah Hati
• 12 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.