Sufmi Dasco Ungkap DPR Tak Jadi Penentu Utama Percepatan UU Ketenagkerjaan yang Baru

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnennews.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menghadiri Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Dasco mengatakan percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan (Naker) yang baru tidak hanya bergantung pada DPR, tetapi juga pada penyelesaian rumusan yang tengah disusun serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Tadi disampaikan bahwa undang-undang perburuhan yang baru itu, katanya tadi, menunggu, tergantung saya dan dari DPR, itu justru terbalik," kata Dasco dalam pembukaan Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan, percepatan UU Naker baru itu telah dibahas dalam acara halal bi halal dengan asosiasi serikat pekerja dan Apindo yang dihadiri sejumlah tokoh buruh di antaranya Jumhur Hidayat, Andi Gani dan lainnya.

Dalam acara itu, kata dia, asosiasi dan Apindo akan membuat tim perumus UU Naker yang baru sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam pertemuan halalbihalal dengan ketua-ketua serikat Pekerja, Bung Ilham juga ada, Bung Jumhur ada, Bung Andi Gani ada, dengan Apindo disepakati bahwa Serikat Pekerja dan Apindo itu akan membuat tim perumus dari Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Hasil dari rumusan tim itu, kata dia, yang kemudian di DPR untuk kemudian disinkronkan dengan naskah akademik yang sekarang ini, sedang dibuat.

Kemudian tim dari Serikat Pekerja, Apindo, maupun DPR akan membuat tim bersama untuk menggodok dan kemudian melakukan pembahasan.

"Nah, jadi kalau kemudian itu undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama," kata Dasco.

Ia menambahkan, hingga kini hasil rumusan tim Apindo dan serikat pekerja mengenai substansi yang akan dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan yang baru masih belum diketahui.

Sebelumnya, revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa M 7,7 di Filipina Berpotensi Tsunami di Sejumlah Wilayah RI
• 8 jam laludetik.com
thumb
Operasi Berantas Parkir Liar di DKI, Sanksi Cabut Pentil hingga Derek Paksa
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
ADES Siap Produksi Permen Jelly, Tantang Dominasi Mayora dan YUPI
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Andi Gani Bocorkan Info Istana, Besok Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Presiden Prabowo
• 19 jam laludisway.id
thumb
Pemerintah Genjot Pembangunan Sekolah Rakyat, Akan Tampung 100.000 Siswa Tahun Depan
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.