JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkara hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini mendapat perhatian dari dunia internasional. Richard Branson, secara terbuka menyampaikan dukungannya kepada pendiri Gojek tersebut melalui media sosial.
Sir Richard Charles Nicholas Branson adalah seorang konglomerat, investor, asal Inggris yang paling dikenal sebagai pendiri Virgin Group. Konglomerasi bisnis miliknya mengendalikan lebih dari 400 perusahaan di berbagai sektor global.
Branson mengunggah pandangannya melalui LinkedIn yang menyadur berita dari New York Times. Dalam unggahannya, miliarder asal Inggris itu menilai Nadiem merupakan salah satu pengusaha paling sukses di Indonesia yang meninggalkan dunia bisnis demi mengabdi di pemerintahan dan mendorong reformasi pendidikan.
“Nadiem Makarim is one of Indonesia's most successful entrepreneurs, who traded his business career for a post in government to become a champion of educational reform. He should be celebrated for what he achieved, not prosecuted on trumped-up charges that seem politically motivated,”
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juni 2026 Rp2,738 Juta per Gram, Turun Rp61 Ribu dalam Sepekan
Terjemahan: "Nadiem Makarim adalah salah satu pengusaha paling sukses di Indonesia, yang menukar karir bisnisnya dengan jabatan pemerintahan demi menjadi pelopor reformasi pendidikan. Ia seharusnya dirayakan atas apa yang telah dicapainya, bukan didakwa atas tuduhan yang terkesan dipaksakan dan tampak seakan bermotif politik,"
Komentar Richard Branson terhadap kasus Nadiem Makarim. (Sumber: Linkedin)Pernyataan tersebut muncul ketika proses hukum terhadap Nadiem memasuki tahap krusial. Dukungan Branson pun langsung memicu perhatian luas, mengingat posisinya sebagai salah satu tokoh bisnis paling berpengaruh di dunia.
Tuntutan 18 Tahun Penjara Jadi Sorotan
Kasus yang menyeret Nadiem berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook untuk sekolah-sekolah saat dirinya menjabat sebagai menteri. Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp908 miliar dan Rp4,8 triliun.
Perkara tersebut berawal dari program digitalisasi pendidikan yang menggunakan perangkat Chromebook di berbagai sekolah di Indonesia. Jaksa menilai terdapat unsur pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut, sementara pihak Nadiem sebelumnya membantah melakukan korupsi dan menyatakan kebijakan tersebut justru bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- richard branson
- kasus chromebook
- pengadaan laptop
- reformasi pendidikan
- virgin group





