Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Senin 8 Juni 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang ingin mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Di wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah ibu kota. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Sementara Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, serta melengkapi persyaratan tes kesehatan dan psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang berada di Burger King Harapan Indah. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tersedia di Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa. Pelayanan diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta surat keterangan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.





