JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penipuan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putusan yang diberikan oleh hakim lebih ringan dibanding tuntutan 2 tahun penjara yang sebelumnya dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (28/4/2026).
Awal Mula Kasus PenipuanKasus ini pertama kali mencuat pada Minggu (7/12/2025) setelah muncul masalah acara pernikahan yang digelar di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Masalah tersebut kemudian berujung dengan penggerudukan rumah pemilik WO Ayu Puspita dan makin besarnya jumlah korban serta kerugian yang muncul.
Pasalnya, sejumlah korban telah melakukan pembayaran namun sejumlah fasilitas seperti katering, dekorasi, hingga kebutuhan acara tidak terpenuhi pada hari pelaksanaan.
Baca juga: Kartu JakLingko Hitam, Warga Bisa Naik MRT hingga KRL Cuma Rp 10.000
Jumlah kerugian yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita mencapai sekitar Rp 18 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari ratusan aduan masyarakat yang masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, terdapat vendor yang juga turut menjadi korban karena telah memenuhi pesanan, tetapi tidak menerima pembayaran dari pihak WO.
"Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya memenuhi permintaan atau order dari tersangka, namun tidak dilakukan pembayaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Bermodus Tawarkan Paket MurahModus yang digunakan WO Ayu Puspita adalah menawarkan paket pernikahan dengan harga terjangkau sehingga menarik bagi korban
Iman Imanuddin menjelaskan, paket yang ditawarkan ke korban seperti liburan wisata hingga honeymoon.
Baca juga: Pemilik WO Marwah Eka Rismayanti Ternyata Residivis Kasus Penipuan
Saat korban sudah melunasi sebelum tenggat waktu, nantinya akan mendapatkan keuntungan lain yang ditawarkan pihak WO
"Ada tawaran fasilitas ditawarkan misalnya tempat pernikahan fantastis. Kemudian paket liburan yang ditawarkan para tersangka ke Bali misalnya, dengan paket honeymoon sehingga menarik korban untuk gunakan jasa para tersangka," kata dia.
Uang Digunakan untuk Gaya Hidup HedonPenipuan yang dilakukan WO Ayu Puspita diketahui memiliki motif ekonomi. Uang yang diterima dari korban kemudian digunakan untuk membayar cicilan rumah dan jalan-jalan ke luar negeri.
"Motifnya ekonomi. Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan kepentingan pribadi lainnya," kata Iman Imanuddin
Selain itu, Ayu Puspita menggunakan skema menyerupai ponzi atau sistem gali lubang tutup lubang.
Baca juga: Catat! Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai Besok, Ini Daftar Sasarannya
Ayu Puspita dan Dimas menggunakan dana dari pelanggan baru untuk menutup kewajiban kepada pelanggan sebelumnya.
Skema ini menyebabkan kerugian ratusan korban dengan nilai total mencapai Rp 18 miliar.
"Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, digunakan dana dari pendaftar berikutnya," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




