Oleh: Marsuki*
Sistem ekonomi Indonesia dan sebagian besar negara berkembang berbasis bank (Bank-Based Financial System). Dalam mengelola nilai tukar, mereka menghadapi kompleksitas yang jauh lebih rumit dibanding negara dengan sistem ekonomi berbasis pasar keuangan (market-based financial system).
Di negara dengan system ekonomi bank-based, perbankan merupakan jantung dalam penyaluran likuiditas keuangan melalui kredit untuk sektor riil. Misalnya, saat nilai tukar suatu negara bermasalah, kemudian otoritas moneter mengambil kebijakan dengan instrumen suku bunga atau pembelian/penjualan surat berharga, maka akan langsung mempengaruhi neraca perbankan (bank balance sheet channel) atau/dan pelaku usaha.
Jika salah kelola, justru bisa memicu masalah lebih lanjut. Di antaranya terjadi kelangkaan kredit, kredit macet, bahkan krisis atau distabilitas perekonomian secara sistemik. Seperti yang pernah terjadi pada 1998 di Indonesia.
Berkaitan dengan fakta itu, dalam kerangka pendekatan teori perekonomian berbasis bank atau credit view, dihipotesiskan ada beberapa strategi atau kebijakan nilai tukar yang dianggap tepat dan ideal perlu dilakukan oleh otoritas kebijakan terkait.
Pertama, kebijakan managed floating rate dengan asymmetric corridor. Dianggap bahwa negara dengan sistem bank-based tidak akan mampu menerapkan rezim nilai tukar mengambang bebas (free float), sebab volatilitas kurs yang terlalu kuat akan langsung memberatkan neraca korporasi yang memiliki utang valas, sehingga berpotensi menjadi kredit macet (NPL) di bank.
Oleh karena itu perlu menerapkan strategi nilai tukar, mengambang terkendali (managedfloat) secara aktif dan dinamis, yakni Bank Sentral harus menetapkan batas toleransi volatilitas yang jelas, namun tidak kaku. Mekanismenya dilakukan dengan menggunakan stratetgi Asymmetric Corridor.
Jadi, saat rupiah tertekan, dengan langsung menaikkan suku bunga acuan secara agresif, itu bisa berdampak meningkatknya suku bunga kredit bank yang bisa menyulitkan pelaku usaha. Sehingga, Bank Sentral sebaiknya perlu memperlebar koridor suku bunga pasar uang (interbank call rate) atau menggunakan intervensi valas langsung di pasar spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Strategi ini bsa memberi waktu yang cukup bagi perbankan agar tidak langsung mentransmisikan kenaikan bunga ke sektor riel melalui kenaikan suku bunga kreditnya.
Kedua,penguatan bauran kebijakan (policy mix) yang pro sektor riil. Pada sistem ekonomi berbasis bank, kebijakan moneter tidak bisa mengandalkan hanya kebijakan moneter semata. Harus ada pemisahan yang tegas antara instrumen untuk menjaga volatilitas nilai tukar dan instrumen untuk menjaga likuiditas bank.
Artinya, guna menstabilkan kurs, bisa menggunakaninstrumen yang menarget likuiditas valas. Jadi bukan menarget likuiditas rupiah. Misalnya, mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri lebih lama, atau menerbitkan instrumen sekuritas valas bank sentral.
Sedangkan untuk menjaga likuiditas bank, saatsuku bunga acuan terpaksa dinaikkan demi menahan pelarian modal (capital outflow), Bank Sentral harus memberikan kompensasi kepada bank berupa insentif likuiditas rupiah.
Misalnya, menurunkan giro wajib minimum (GWM) secara selektif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit ke sektor produktif/UMKM. Langkah ini bisa menjamin bahwa meskipun nilai tukar bergejolak, saluran kredit perbankan ke sektor riil tetap tersedia, tidak mendadak terbatas.
Ketiga, menerapkan kebijakan makroprudensial akomodatif dan adaptif. Oleh karena bank adalah penyalur modal utama melalui kredit kepada pelaku ekonomi sektor riil, maka berarti kesehatan peran intermediasi bank sangat penting dijaga likuiditasnya.
Artinya, kebijakan nilai tukar yang tepat harus didukung oleh “sabuk pengaman” makroprudensial dari otoritas kebijakan stabilitas nilai tukar, BI, dan stabilitas sektor perbankan dan keuangan, serta OJK melalui beberapa kebijakan yang relevan.
Dalam kaitan itu, BI perlu melakukan pengelolaan posisi devisa neto (PDN). Caranya, membatasi secara ketat eksposur valas perbankan agar bank tidak ikut serta berspekulasi membeli dolar, karena bisa memperparah kelangkaan likuiditas valas dalam negeri.
Kemudian, perlu restrukturisasi kredit proaktif,jika pelemahan nilai tukar mulai berdampak negatif terhadap industri manufaktur atau UMKM yang menggunakan bahan baku impor, misalnya. Maka OJK harus segera memberikan relaksasi kolektibilitas kredit. Tujuannya, untuk mencegah bank langsung membatasi penyaluran kreditnya ke sektor triel, hanya karena khawatir akan meningkat NPL-nya.
Keempat, perlu mengakselerasi financial deepening di pasar valas domestik.Kelemahan utama sistem ekonomi berbasis bank adalah pasar keuangan yang dangkal (shallow financial market). Akibatnya, ketika ada kebutuhan dolar dalam jumlah besar, misalnya untuk impor energi atau pembayaran utang luar negeri, nilai tukar langsung terpuruk karena tidak ada “peredam kejut” di pasar leuangan lainnya, utamanya pasar modal.
Oleh karena itu diperlukan strategi memperbanyak instrumen lindung nilai (hedging) yang murah dan mudah diakses oleh nasabah bank, seperti interest rate swaps dan currency options domestik. Jika korporasi terbiasa melakukan hedging melalui bank domestik, kepanikan di pasar valas saat kondisi global memburuk akan bisa dimitigasi.
Kelima, mendorong local currency settlement (LCS)/local currency transaction (LCT).Tujuannya untuk mengurangi beban perbankan domestik dalam menyediakan likuiditas dolar AS. Oleh karena itu, pemerintah dan Bank Sentral harus secara agresif mengalihkan jalur transaksi perdagangan internasional ke mata uang lokal negara mitra dagang utama, misalnya menggunakan Yuan, Ringgit, Baht, atau Yen.
Dampaknya bagiperbankan domestik, tidak perlu menumpuk cadangan dolar AS dalam jumlah besar guna melayani importir. Pengurangan dependensi terhadap dolar AS tersebut secara otomatis mengurangi sensitivitas interbank market terhadap kebijakan suku bunga Bank Sentral AS, The Fed.
Ringkasnya, di negara dengan sistem ekonomi dan keuangannya berbasis bank, mengelola volatilitas nilai tukar cukup kompleks, karena bukan hanya menjaga tren nilai tukar untuk indikator di pasar uang saja, melainkan harus mampu menjaga agar darah perekonomian, yakni likuiditas kredit perbankan tetap tersedia guna membiayai sektor riel perekonomian.
Strategi terbaik untuk Indonesia, jelas tidak bisa meniru negara lain, seperti Singapura yang sistem ekonominya sudah dalam kategori berbasis pasar keuangan, sehingga bisa mengorbankan kendalinya terhadap suku bunga untuk mengelola nilai tukarnya.
Artinya, Indonesia harus menggunakan strategi bauran kebijakan (policy mix) dengan mekanisme, nilai tukar dijaga lewat intervensi valas dan pengetatan devisa ekspor, sementara likuiditas rupiah perbankan tetap disiapkan agar bank tetap bisa menyalurkan kreditnya ke sektor riil.
Sesuai uraian diatas, tampaknya di Indonesia berbagai strategi dalam mengelola nilai tukar rupiah sebagian besar telah sesuai dengan hipotesis pendekatan sistem ekonomi berbasis bank. Direalisasikan oleh Bank Indonesia bekerja sama otoritas kebijakan strategis lainnya, otoritas fiskal, OJK, dan LPS. Diwadahi oleh lembaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berdasarkan prinsip koordinasi, sinergi, dan kolaborasi tanpa harus menanggalkan status independensi masing-masing lembaga. (*)
*Penulis merupakan guru besar FEB Unhas





