Polisi Indramayu Gulung 30 Tersangka Narkoba, Empat Perempuan

republika.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika terus ditabuh oleh Satres Narkoba Polres Indramayu. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir (April hingga Juni 2026), polisi berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 30 tersangka.

Puluhan pelaku yang berhasil diamankan itu tidak hanya laki-laki. Namun, adapula empat tersangka perempuan yang terlibat dalam lingkaran hitam itu.

Baca Juga
  • Polda Jabar Gelar Razia Selama Dua Pekan, Ini 11 Target Sasaran
  • Kejati Jabar Bantah Wabup Indramayu Ditetapkan Tersangka, Akui Tingkatkan Kasus ke Penyidikan Khusus
  • Pemprov Jabar Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Krisis Sampah dan Kemarau Panjang
"Dari total 30 tersangka yang kami amankan, 26 orang bertindak sebagai pengedar dan empat orang sebagai pengguna," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gemilang, didampingi Kasat Narkoba, AKP Boby Bimantara, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (5/6/2026). 

Ia menjelaskan, para pelaku itu beraksi di 17 kecamatan di wilayah hukum Polres Indramayu. Yakni, Kecamatan Indramayu, Sindang, Kedokanbunder, Pasekan, Sliyeg, Widasari, Losarang, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, Gantar, Gabuswetan, Cantigi, Krangkeng, Lohbener dan Kertasemaya. 

.rec-desc {padding: 7px !important;} Dari tangan para tersangka itu, polisi berhasil menyita tumpukan barang bukti yang siap edar. Yakni, sabu-sabu seberat 129,68 gram, tembakau sintetis 76,04 gram, dan ekstasi empat butir.

Selain itu, adapula 3.347 butir  obat keras tertentu. Yakni, hexymer 1.868 butir, tramadol 1.113 butir, dextro 210 butir serta obat jenis lainnya 156 butir.

Tak hanya zat adiktif tersebut, polisi juga menyita aset operasional para pelaku berupa 27 unit ponsel, uang tunai Rp 1.714.000, enam unit timbangan digital, serta tujuh unit sepeda motor. Adapun ancaman hukumannya, untuk pengedar sabu dan tembakau sintetis dengan barang bukti diatas lima gram, polisi menjeratnya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara bagi yang di bawah lima gram, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sedangkan untuk para pengedar obat keras tertentu (OKT), kami jerat dengan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksi pidananya mulai dari lima tahun hingga paling lama 12 tahun penjara," tukas Fajar. n lilis sri handayani

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Timnas Iran Tiba di Tijuana Mexico Jelang Gelaran Piala Dunia 2026
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Djenar Maesa Ayu Ungkap Kondisi Tyo Pakusadewo di RS, Pesannya Bikin Hati Teriris
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Said Didu Ungkap 8 Kelompok Kaya Raya Tanpa Kerja Jelas
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Juara WBC Ryan Garcia siap bertanggung jawab lawan siapa pun
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
125 Tahun Melayani Negeri, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.