JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pembenahan terkait pengurusan izin tinggal terbatas (itas) maupun izin tinggal tetap (itap) bagi warga negara asing (WNA)
"Jadi langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak kementerian imigrasi dan pemasyarakatan terbentuk, sejak Pak Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden, langkah-langkah penertiban itu sudah dilakukan di jajaran imigrasi," kata Yusril dalam keterangannya dikutip, Senin, 8 Juni 2026.
BACA JUGA:Dasco Ungkap Nasib RUU Ketenagakerjaan Baru, DPR Masih Tunggu Rumusan Buruh dan Pengusaha
Yusril memastikan saat ini sudah tidak adalagi jalur cepat mengurus izin tinggal dari Warga Negara Asing (WNA) sebagaimana yang diduga dimanipulasi lewat korupsi oleh Silmy Karim.
"Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu empat atau lima hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara," jelas Yusril.
Yusril mengakui pada masa lalu terdapat praktik penyimpangan dalam pengurusan Itas dan Itap, terutama yang melibatkan WNA yang bekerja di Indonesia.
Menurutnya, pengurusan izin tinggal memang membutuhkan waktu karena berkaitan dengan administrasi di Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Dukung Langkah KPK Cegah Korupsi dan Gratifikasi
"Akhirnya terjadilah permainan itu, ya yang seharusnya itu selesai dalam hitungan 4 atau 5 hari menurut prosedur tapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari, 3 hari dengan pembayaran," ungkapnya.
Yusril menegaskan dana dari pembayaran tersebut tidak masuk ke kas negara. Karena itu, praktik tersebut diduga masuk dalam kategori pemerasan maupun gratifikasi yang berujung pada tindak pidana korupsi.
"Pembayarannya itu tidak disetorkan ke kas negara dan itulah yang disebut dengan pemerasan ataupun juga gratifikasi. Saya dengar yang dituduhkan adalah pemerasan yang dilakukan para pejabat imigrasi, termasuk juga Pak Silmy," tuturnya.
Namun, kata dia kini tidak ada lagi skema pengurusan izin tinggal dengan pembayaran tertentu untuk mempercepat proses penyelesaian dokumen.
BACA JUGA:Segini Perkiraan Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Lowongan Kerja yang Dibuka Pemerintah
"Langkah-langkah itu adalah menghapuskan praktik-praktik pungutan liar seperti itu, termasuk juga tidak ada lagi ketentuan satu hari bayar, dua hari bayar, tiga hari bayar. Sekarang ini semua berjalan normal," ujarnya.





