Akhir Pelarian WN AS Buron Pelecehan Seksual di RI: 15 Tahun Kabur, Punya Bunker

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penangkapan seorang buronan asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria tersebut ditemukan dalam sebuah bunker yang ia buat di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada 23 April lalu.

Dalam unggahan akun Instagram Ditjen Imigrasi yang dilihat Sabtu (6/6), AW diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di AS.

Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar AS. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban pelecehan seksual.

Imigrasi lalu memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke AS. Setelah itu, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri status hukum AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok.

Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian.

"Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'," tulis Ditjen Imigrasi mengutip pernyataan Hendarsam.

Dideportasi

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi AW alias Ardian Wongsomadi.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, deportasi dilakukan setelah AW menjalani pemeriksaan di Ditjen Imigrasi serta koordinasi dengan Kedutaan Besar AS.

“Bahwa setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Jenderal Imigrasi dan hasil koordinasi dengan kedutaan Amerika Serikat, yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Deportasi dan Penangkalan,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (7/6).

Hendarsam menambahkan, seluruh rangkaian deportasi selesai dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB.

“Pukul 16.00 WIB Kegiatan Pendeportasian selesai dilaksanakan,” tutupnya.

Hendarsam menjelaskan, tim Ditjen Imigrasi berangkat dari kantor Ditjen Imigrasi menuju Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan pengawasan proses deportasi terhadap AW.

“Pukul 10.00 WIB Tim berangkat dari Direktorat Jenderal Imigrasi menuju Bandara Soekarno Hatta dalam rangka pengawasan dan pendeportasian 1 (satu) WN Amerika atas nama Ardian Wongsomadi,” ujarnya.

Aparat penegak hukum AS, US Marshall, juga datang langsung mengawal proses deportasi ini.

“Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tim dan Kedutaan Amerika Serikat bersama dengan US Marshal langsung menuju ke counter check-in dan setelah itu menunggu di Imigrasi Lounge sampai dengan waktu keberangkatan yang bersangkutan tiba,” kata Hendarsam.

AW kemudian diterbangkan menggunakan maskapai Singapore Airlines, ia dikawal 3 personel US Marshall.

“Selanjutnya Pendoportasian dilaksanakan dengan menggunakan maskapai Singapore Airline nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45. Selama menuju ke Amerika Serikat yang bersangkutan di dampingi anggota US Marshal sebanyak 3 orang,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penangkapan seorang buronan asal Amerika Serikat berinisial AW di sebuah bunker yang dibuat di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, pada 23 April lalu.

AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di AS. Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar AS dan melakukan operasi intelijen.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi bahwa dirinya bersama dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan dan menjadi korban pelecehan seksual oleh AW. Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan korban ke AS dan berkoordinasi dengan otoritas setempat hingga keberadaan AW berhasil ditemukan.

Secara keimigrasian, AW juga terbukti melakukan pelanggaran serius

berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah RI Upayakan Jalur Diplomasi untuk Bawa Pulang Prasasti Pucangan dari India
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ini Alasan Said Iqbal Mau Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Gencatan Senjata AS-Iran Kembali Memanas, Militer AS Tembak Jatuh Drone dan Serang Stasiun Radar Iran
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
Ribka Haluk Minta PIKI Bangun Ekosistem dan Tinggalkan Legasi bagi Bangsa
• 21 jam laludetik.com
thumb
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada PHK, Ini Strategi Penanganan PPPK & Honorer
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.