Jadwal dan Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta 8-12 Juni 2026

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap selama pekan kerja, mulai Senin (8/6/2026) hingga Jumat (12/6/2026).

Pada hari pertama penerapan pekan ini, kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap.

Penerapan ganjil genap dilakukan dalam dua sesi setiap hari, yakni pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengendara diimbau menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraannya dengan tanggal kalender guna menghindari sanksi tilang.

Mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Catat! Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai Besok, Ini Daftar Sasarannya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 8-12 Juni 2026

Berikut jadwal ganjil genap Jakarta selama pekan ini:

  • Senin, 8 Juni 2026: Pelat genap
  • Selasa, 9 Juni 2026: Pelat ganjil
  • Rabu, 10 Juni 2026: Pelat genap
  • Kamis, 11 Juni 2026: Pelat ganjil
  • Jumat, 12 Juni 2026: Pelat genap

Sistem ganjil genap akan kembali ditiadakan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.

Baca juga: Jalan Berbayar di Jakarta Ditargetkan Beroperasi 2028, Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Tidak Ada Libur Ganjil Genap Pekan Ini

Pemerintah tidak menetapkan hari libur nasional maupun cuti bersama pada periode 8-12 Juni 2026. Karena itu, aturan ganjil genap tetap berlaku penuh selama lima hari kerja.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, peniadaan ganjil genap juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam Pasal 3 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dibuka hingga 31 Agustus 2026, Cek Ketentuannya

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Berikut 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Pengendara yang melintasi ruas-ruas tersebut pada jam operasional ganjil genap diharapkan memastikan pelat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timnas Iran Hanya Diizinkan Masuk dan Keluar AS pada Hari Pertandingan Piala Dunia 2026
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bobby Nasution Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Warga Terdampak Pemadaman
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkab Jayawijaya targetkan 18 titik jadi gerai Koperasi Merah Putih
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Dompet Menipis, Gaya Hidup Tetap Manis: Fenomena Lipstick Effect di Indonesia
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Penasehat AI Donald Trump Mendadak Mundur, Ada Apa?
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.