JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap selama pekan kerja, mulai Senin (8/6/2026) hingga Jumat (12/6/2026).
Pada hari pertama penerapan pekan ini, kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap.
Penerapan ganjil genap dilakukan dalam dua sesi setiap hari, yakni pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengendara diimbau menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraannya dengan tanggal kalender guna menghindari sanksi tilang.
Mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Catat! Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai Besok, Ini Daftar Sasarannya
Jadwal Ganjil Genap Jakarta 8-12 Juni 2026Berikut jadwal ganjil genap Jakarta selama pekan ini:
- Senin, 8 Juni 2026: Pelat genap
- Selasa, 9 Juni 2026: Pelat ganjil
- Rabu, 10 Juni 2026: Pelat genap
- Kamis, 11 Juni 2026: Pelat ganjil
- Jumat, 12 Juni 2026: Pelat genap
Sistem ganjil genap akan kembali ditiadakan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.
Baca juga: Jalan Berbayar di Jakarta Ditargetkan Beroperasi 2028, Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Tidak Ada Libur Ganjil Genap Pekan IniPemerintah tidak menetapkan hari libur nasional maupun cuti bersama pada periode 8-12 Juni 2026. Karena itu, aturan ganjil genap tetap berlaku penuh selama lima hari kerja.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, peniadaan ganjil genap juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam Pasal 3 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dibuka hingga 31 Agustus 2026, Cek Ketentuannya
Berikut 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengendara yang melintasi ruas-ruas tersebut pada jam operasional ganjil genap diharapkan memastikan pelat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




