TANGERANG, KOMPAS.com - Persoalan utang Rp 30 juta yang tak kunjung dibayar berujung pada penyekapan.
Seorang pria berinisial IK (53) disekap oleh JP (54) dan anaknya, WDA (24) di sebuah rumah kontrakan, Cibodas, Kota Tangerang.
Korban tak hanya dibawa secara paksa dari rumahnya, tetapi juga diikat dalam posisi telungkup dan diancam menggunakan pisau.
Baca juga: Pria di Tangerang Disekap hingga Diancam Dibunuh gara-gara Utang Rp 30 Juta
Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah video penyekapan beredar di media sosial dan diketahui oleh istri korban.
Kronologi
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, penyekapan tersebut bermula dari persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.
"Korban yang disekap diketahui memiliki utang sebesar Rp 30 juta kepada pelaku penyekapan," ujar Rabiin saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Rabiin, JP dan WDA mendatangi rumah korban sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua pelaku kemudian membawa IK secara paksa menggunakan sepeda motor menuju sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibodas.
Baca juga: Ayah dan Anak Terduga Pembunuh Pedagang Cilok di Tangerang Ditangkap
Setibanya di lokasi, korban dipaksa telungkup. Kedua tangannya diikat ke belakang, sementara kakinya juga diikat.
Wajah korban kemudian ditutup menggunakan bantal guling.
Korban berada dalam kondisi tersebut selama berjam-jam di dalam rumah kontrakan milik pelaku.
Video Penyanderaan Beredar dan Dilihat Istri Korban
Di tengah penyekapan itu, sebuah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar di media sosial.
Rekaman tersebut kemudian sampai ke tangan istri IK.
Awalnya, perempuan itu tidak menyangka pria yang terlihat terikat dalam video tersebut adalah suaminya.
Baca juga: Gambang Kromong Tetap Bergema di Tangan Gen Z