Semarang, VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar dugaan jaringan penipuan daring internasional bermodus love scamming yang beroperasi dari Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat warga negara asing (WNA) Tiongkok dan menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Pengungkapan kasus itu dilakukan Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan.
Operasi pengawasan keimigrasian digelar di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, tepatnya di sebuah rumah yang berada di Perumahan Puri Eksekutif.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ari Widodo, dikutip Senin, 8 Juni 2026.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37),” kata dia.
Tak hanya itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) juga turut diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WN Tiongkok tersebut diduga menjalankan aksi love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.





