Samsat Keliling Senin 8 Juni 2026 Hadir di 14 Titik Jadetabek, Simak Syarat dan Lokasinya

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta (Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) kini memiliki lebih banyak pilihan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah pada Senin (8/6/2026).

Layanan samsat keliling pada hari ini bertujuan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

1. Daftar Lokasi Samsat Keliling Jakarta

  • Jakarta Pusat
    • Halaman Parkir Samsat
    • Lapangan Banteng
    • Pukul 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Utara
    • Halaman Parkir Samsat
    • Itali Mall Artha Gading
    • Pukul 08.00–14.00 WIB

Baca Juga: Gempa M7,7 Dirasakan di 17 Wilayah, Morotai hingga Palu, BMKG Minta Waspada Susulan!

  • Jakarta Barat
    • Mall Citraland
    • Pukul 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Selatan
    • Halaman Parkir Samsat
    • Depan Parkiran TMP Kalibata
    • Pukul 09.00–14.00 WIB
  • Jakarta Timur
    • Halaman Parkir Samsat
    • Pasar Induk Kramat Jati
    • Pukul 08.00–14.00 WIB
  • Kota Tangerang
    • Alun-alun Cibodas
    • Parkiran Busway Foodmosphere
    • Pukul 08.00–13.00 WIB
  • Serpong
    • Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
    • Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
  • Ciledug
    • Kantor Kecamatan Pinang
    • Ruko Green Village
    • Pukul 09.00–14.00 WIB
  • Ciputat
    • Halaman Parkir Samsat
    • Kantor Kelurahan Pondok Betung
    • Pukul 09.00–12.00 WIB
  • Kelapa Dua
    • GTown Square Gading Serpong
    • Pukul 08.00–14.00 WIB
  • Kota Bekasi
    • Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (18.00–21.00 WIB)
    • Pakuwon Mall Bekasi (10.00–13.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi
    • Pasar Bersih Cikarang Jababeka
    • Pukul 09.00–12.00 WIB
  • Depok
    • Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
    • Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB)
  • Cinere
    • Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir
    • Pukul 08.00–12.00 WIB

Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

Sebelum datang ke lokasi, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan.
  • Fotokopi KTP.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Momen Timnas Iran Tiba di Tijuana Mexico Jelang Gelaran Piala Dunia 2026

Perlu Diperhatikan, Tidak Semua Layanan Bisa Dilayani

Masyarakat perlu mengetahui bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, untuk layanan berikut wajib dilakukan di kantor Samsat induk:

  • Pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.
  • Penggantian pelat nomor kendaraan.
  • Perubahan data kendaraan yang memerlukan verifikasi khusus.

Dengan tersebarnya layanan di 14 wilayah Jadetabek, masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dan sesuai dengan jadwal operasional yang tersedia sehingga proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis dan efisien.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • samsat keliling
  • pajak kendaraan
  • stnk tahunan
  • lokasi samsat
  • wajib pajak
  • polda metro jaya
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Motif Suami Bunuh Bidan di Situbondo: Cemburu Korban Hubungi Mantan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Ariana Grande Comeback Usai 7 Tahun Hiatus Lewat Eternal Sunshine Tour
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Ronaldo dan Messi Bakal Pakai Lencana Penghormatan Khusus di Piala Dunia 2026, Apa Maknanya?
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Wanita yang Tewas Jatuh dari Lantai 27 Green Pramuka City Ternyata Sewa Harian
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Nurdin Halid Dukung Pembentukan UU Sistem Ekonomi Nasional untuk Perkuat Implementasi Ekonomi Pancasila
• 13 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.