ICW Dorong KPK Terapkan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Imigrasi

republika.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi di Imigrasi. ICW mengungkap dampak positif penerapan pasal pencucian uang di kasus ini. 

"KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah saat dikonfirmasi pada Ahad (7/6/2026). 

Baca Juga
  • Imigrasi Semarang Tangkap Empat Warga Tiongkok Anggota Sindikat Penipuan
  • Pimpinannya Kena OTT KPK, Aktivitas Kanwil Imigrasi Jabar Berjalan Normal
  • Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, 4 Warga Tiongkok Terlibat Love Scamming Ditangkap

Dalam perkara ini, KPK menjerat mantan wakil menteri Imigrasi, Silmy Karim bersama tujuh petinggi Imigrasi lainnya. Selain itu, ICW mendorong KPK memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. 

"Hal ini untuk melanjutkan temuan PPATK yang menemukan terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp 366,7 miliar," ujar Wana. 

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Wana menegaskan, penggunaan LHKPN sebagai basis mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif (tidak bersifat administratif) menjadi sangat penting untuk early warning system. "Sebab, terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp 5 miliar pada 2024-2025," ujar Wana. 

ICW juga menegaskan supaya kasus ini dijadikan sebagai momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan.

"Tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA. Terdapat kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain mengalami hal serupa," ujar Wana. 

Diketahui, para pihak yang terjaring OTT dan kini berstatus tersangka yaitu Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP); Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST). Ini disusul Silmy Karim (SK) yang menyerahkan diri pasca OTT. 

Sedangkan para pihak yang kena OTT lainnya yaitu Muchamad Prayitna, Thontowi Ridho, Rachmawati Dewi Supeni, Alday Jaya Koeswanto, Robert Putranto. Selaku pihak swasta, Imas Rismaya, Ferri Ramdani, Sandhi Hartawan, Rolly Agustinus Diang, Immanuel M Budiman. Mereka berstatus pihak swasta dan tidak dijadikan tersangka hingga saat ini. 

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4 - 23 Juni 2026.

Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persija Panen Talenta Muda, Lima Pemain Akademi Jalani Debut di Tim Utama Musim Ini
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Gempa 7,7 Magnitudo di Laut Sulawesi, BMKG Rilis Peringatan Dini Tsunami
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
OTT Bupati Muara Enim, KPK Amankan 10 Orang
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Tutup Opsi Pemberhentian, Mendagri Tito Urai Strategi Penanganan PPPK dan Honorer
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Delapan wilayah Sulawesi Utara masih siaga tsunami
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.