Grid.ID - Richard Lee kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (Kejari). Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja menyebut perkara yang dihadapi Richard Lee sudah terang benderang.
Richard Lee dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Jumat (5/6/2026). Pelimpahan DRL kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang merupakan tahap dua.
“Hari ini ya Senin, dapat menyampaikan bahwa tersangka atau terdakwa pada hari ini, DRL sudah kita terima pelimpahannya. Yang mana pada hari Jumat itu dinyatakan tahap dua,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, Senin (8/6/2026).
Sebelumnya, Richard Lee sempat dibawa ke Cilegon. Akan tetapi akhirnya, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang perlindungan konsumen itu dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang.
“Tahap dua itu adalah pelimpahan, penyerahan tersangka dan barang bukti. Jadi dari hari Jumat sore, DRL setelah dari Cilegon diterima di sini karena berkas perkara sudah kita nyatakan P21, sehingga yang bersangkutan diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Peneliti,” terangnya.
Ketika dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang, dilakukan pemeriksaan terhadap Richard Lee. Perkara tersebut dikatakan sudah terang benderang.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan kemarin, sudah terang benderang semua dan semua juga sudah diakui oleh DRL,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dipolisikan Doktif alias Samira Farahnaz di Polda Metro Jaya. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.
Richard Lee dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Dokter kecantikan itu terancam hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel Asli




