Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turut hadir dalam rapat antara pemerintah dan pimpinan DPR membahas tata kelola ekspor. Dalam kesempatan itu, Bahlil menegaskan bahwa aturan gross split atau bagi hasil antara pengusaha dan pemerintah hanya berlaku bagi minyak dan gas bumi (migas).
"Hari ini kita lakukan diskusi panjang, hampir 1,5 jam, untuk bagaimana membuat suatu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan," kata Bahlil saat konferensi pers setelah rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Bahlil menyampaikan salah satu hal yang dibahas yakni perihal gross split. Ketum Partai Golkar itu menekankan gross split tidak akan diterapkan pada sektor minerba.
"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas, saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas, sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," ucap Bahlil.
"Sehingga ini penting saya sampaikan untuk beri penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," lanjut dia.
Selanjutnya, Bahlil juga menekankan terkait komoditas tambang, termasuk batu bara, pihaknya terus mengamati fluktuasi harga global. Ia memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan ketika harga sudah tidak memadai.
(maa/rfs)





